Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Susno Duadji Khawatirkan Nyawa Bharada E Karena LPSK Lambat Melindungi Saksi di Pusaran Kasus Besar
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji mengkhawatirkan nyawa Richard Eliezer alias Bharada E yang terjebak di pusaran kasus besar.
SURYA.co.id | KOMPAS TV - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji mengkhawatirkan nyawa Richard Eliezer alias Bharada E yang terjebak di pusaran kasus besar.
Kasus besar yang dimaksud adalah pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.
Adapun terbongkarnya pembunuhan Brigadir J yang awalnya disebut tembak menembak, berkat pengakuan Bharada E kepada timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Karena kasus ini melibatkan jenderal itulah, nyawa Bharada E seharusnya cepat dilindungi, apalagi sudah mengajukan justice collabrator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, sejak pengajuan pada 14 Juli 2022 kepada LPSK, hingga ini Bharada E belum mendapatkan perlindungan.
Padahal, Bharada E sangat penting untuk mengungkap kasus tersebut hingga tuntas, apalagi dia berstatus sebagai saksi kunci.
Susno Duadji pun mengingatkan kepada LPSK supaya tidak terjebak pada prosedural untuk melindungi saksi.
Sebab, nyawa Bharada E bisa hilang walaupun hanya dalam 5 menit.
Susno menilai Bharada E seharusnya sudah sejak Rabu kemarin (10/82022) mendapatkan perlindungan dari LPSK, atau paling tidak selambat-lambatnya hari ini, Kamis (11/8/2022).
Dengan diberikannya perlindungan oleh LPSK, kata Susno, maka pengamanan yang diberikan Bareskrim Polri terhadap Bharada E semakin kuat.
“Ini saya tidak menyentil, tetapi mengingatkan, LPSK jangan terlalu berkutat pada prosedur,” ucap Susno Duadji.
Susno mengungkapkan prosedur di LPSK untuk menentukan seseorang sebagai terlindung harus melalui tahapan.
Salah satunya harus diputuskan melalui rapat komisioner.
“Di LPSK itu prosedurnya kan harus rapat komisioner, harus ini, harus ini. Iya 5 menit orang udah mati," ujar Susno.
“Andaikan orang seperti ini sudah mengaku seperti ini, perlindungannya masih harus ini, nunggu ini, nunggu itu, ya udah mati duluan.”
Padahal, kata Susno, sejak memberikan pengakuan terbaru soal adanya keterlibatan orang lain yang berujung pada penetapan tersangka lainnya yang berjumlah tiga orang, maka sejak itu nyawa Bharada E sudah terancam.
Jika kemudian LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator, Susno juga mengingatkan agar negara memastikan perlindungannya tersebut.
"Seandainya ini dilindungi oleh LPSK, disetujui, gimana LPSK mengamankannya. Dia punya safe house yang tersembunyi, terus dia punya tenaga untuk mengamankan itu, atau hanya di atas kertas saja kami melindungi keamanan?” tanya Susno.
“Ini menjadi PR bagi negara karena LPSK dibuat oleh negara untuk melindungi dalam rangka menegakkan HAM.”
Pengajuan Putri Candrawati
Sementara itu, terkait pengajuan istri Ferdy Sambo, Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, dia tak membutuhkan perlindungan dari LPSK.
Pasalnya, LPSK sudah berusaha melakukan asesmen psikologi, tetapi Putri tak kunjung berkenan dengan alasan masih trauma.
"Kami sampai pada kesimpulan Bu Putri ini mungkin sebenarnya tidak memerlukan perlindungan pada LPSK. Jadi kami juga tidak tahu apa motif bu Putri mengajukan permohonan (perlindungan) kepada LPSK karena tidak ada tindak lanjut yang bisa kami lakukan kepada yang bersangkutan," kata Hasto saat dihubungi melalui telepon, Rabu (10/8/2022).
Hasto menjabarkan, bila Putri mengajukan perlindungan dari ancaman fisik, sudah semestinya LPSK melakukan perlindungan.
Namun, Putri tidak pernah datang langsung ke LPSK untuk mendapat perlindungan dari kekerasan fisik.
Begitu juga dengan perlindungan prosedural, Putri sama sekali tidak meminta pendampingan dari LPSK terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J saat diperiksa aparat kepolisian.
Begitu juga dengan pendampingan trauma akibat kekerasan seksual.
Sejauh ini LPSK mengetahui bahwa Putri sudah memiliki seorang psikolog untuk pendampingan penyembuhan trauma.
"Karena Bu Putri sudah ada pendamping psikolog dan yang diperlukan adalah pemulihan saja, saya kira sudah cukup dilakukan psikolog itu, tidak perlu LPSK," papar Hasto.
Hasto mengatakan, permohonan Putri ke LPSK akan diputuskan pada rapat paripurna dalam waktu dekat.
"Nanti saya bersama enam wakil ketua memutuskan apakah bisa diberikan perlindungan atau tidak," kata dia.
Jika LPSK memutuskan tidak memberikan perlindungan, Hasto akan memberikan rekomendasi kepada Putri agar melaporkan pelecehan seksual yang dialami kepada penegak hukum.
"Paling tidak kan memberikan rekomendasi," tutup Hasto.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi atau istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK sejak 14 Juli 2022, atau sepekan setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Putri membuat permohonan perlindungan atas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh ajudan suaminya sendiri.
Untuk mengabulkan permohonan Putri, LPSK melakukan asesmen psikologi.
Sudah dua kali LPSK mengagendakan asesmen tersebut yaitu pada 3 Agustus dan 9 Agustus, tetapi Putri menolak dengan alasan masih trauma.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Asesmen Istri Ferdy Sambo, LPSK: Kesimpulan Kami, Dia Tidak Butuh Perlindungan"