Berita Bangkalan
Sesumbar Bisa Cas-Cis-Cus 3 Bahasa, PRT di Bangkalan Selipkan Uang Juragan Rp 6 Juta Dalam Daster
Kapolres Bangkalan mengungkapkan, pencurian uang senilai Rp 6 juta itu terjadi pada 24 Mei 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Meski menjadi pembantu rumah tangga (PRT), MF (45), warga Jember yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bangkalan, Rabu (10/8/2022), ternyata bukan perempuan biasa. Ia mengaku bisa menguasai berbicara alias cas-cis-cus dalam tiga bahasa, meski harus berurusan dengan polisi karena urusan daster.
Masalahnya, MF memakai daster miliknya untuk membungkus uang Rp 6 juta yang dicuri dari kamar majikannya, nenek HL (67), warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Sudah begitu, MF kabur setelah sang majikan memastikan kecurigaannya. Tetapi pelarian si PRT penutur banyak bahasa itu berakhir karena ia ditangkap di rumah suami sirinya, di Jalan Kyai Ghozali Rogotrunan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.
Perempuan Kelahiran Poso, Sulawesi Tengah itu dilaporkan, Sabtu (9/7/2022) atas pencurian uang milik majikannya. Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, tersangka MF menunjukkan gelagat kocaknya.
Ia tidak hanya mengakui mencuri uang majikan sebesar Rp 6 juta. Namun perempuan itu mengaku piawai berbicara empat bahasa itu; Mandarin, Hongkong, Arab Saudi, dan Inggris. Tidak dijelaskan apakah ada perbedaan bahasa Mandarin dan Hongkong, namun tampak MF tidak memiliki beban atas apa yang telah diperbuatnya.
Bahkan, MF sempat cengengesan atau ketawa saat menerangkan momen ketika hendak mencuri uang majikan. “Ah ambil saja,” ungkap MF sambil ketawa di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.
MF yang baru bekerja selama 6 bulan mengaku, terpaksa mencuri uang majikannya Rp 6 juta karena merasa sakit hati setelah janji majikan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya satu bulan gaji tidak kunjung dipenuhi.
“Ternyata hari H ketika saya mau pulang ke Lumajang untuk liburan, dia tidak ngasih, hanya diberi separo. Padahal ia sendiri yang janji, saya tidak meminta,” pungkasnya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, pencurian uang senilai Rp 6 juta itu terjadi pada 24 Mei 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 40 lembar, pecahan Rp 20.000 sebanyak 93 lembar, dan pecahan Rp 5.000 sebanyak 28 lembar.
“Memang sebelumnya, korban sering kehilangan uang. Namun kecurigaan dan dugaan terhadap MF tidak cukup bukti,” ungkap Wiwit didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya.
Korban kemudian memutuskan pergi melapor ke Polsek Tanjung Bumi setelah mendapati uang Rp 6 juta yang tersimpan dalam kamar raib. Ternyata uang itu telah berpindah di dalam kamar pembantu dengan terbungkus daster milik MF senilai Rp 5,6 juta. Tetapi saat itu MF tidak ada di kamar.
Dalam modusnya, lanjut Wiwit, tersangka MF mengambil uang saat mengepel kamar majikan. Kala itu korban sedang mengaji di luar kamar, tepatnya di samping kamar korban.
“Usai menerima laporan, kami melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui yang bersangkutan berada di Lumajang. Tersangka MF kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” pungkas mantan Kapolres Pacitan itu. *****