Berita Kota Surabaya

Ikut Dilaporkan Terkait Korupsi Barang Sitaan, Kepala Satpol PP Surabaya Serahkan Pada Proses Hukum

Bahwa Kasatpol PP mengetahui dan membiarkan penjualan barang sitaan, Eddy enggan memberikan banyak tanggapan

surya/bobby constantine koloway
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Eddy Christijanto. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Meski namanya tidak disebut, mau tak mau Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto harus memberi tanggapan atas tudingan terlibat korupsi barang sitaan yang ditujukan pada instansi yang dipimpinnya.

Ini setelah tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan barang sitaan Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom melaporkan balik 9 oknum Satpol PP, termasuk Eddy, Rabu (10/8/2022). "Kita hormati proses hukum yang dilakukan Kejari Surabaya," kata Eddy saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (10/8/2022).

Terkait substansi pelaporan yang menyebut Kasatpol PP mengetahui dan membiarkan penjualan barang sitaan, Eddy enggan memberikan banyak tanggapan. "Sekali lagi, kita hormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan," sergah Eddy.

Sebelumnya, Ferry Jocom melaporkan balik 9 orang yang diduga ikut terlibat kasus tersebut. Satu di antaranya adalah Kasatpol PP Kota Surabaya. Laporan Ferry disampaikan melalui pengacaranya, Abdur Rachman Saleh, kepada Kejari Surabaya, dan nama pertama yang disebut dalam laporan ini adalah Kasatpol PP Surabaya.

Atasan Ferry ini disebut mengetahui dan membiarkan penjualan barang sitaan serta mengetahui aliran dana sebesar Rp 300 juta kepada sejumlah oknum. Sayangnya, dalam laporan ini tak disertakan nama Kasatpol PP yang dimaksud.

Terkait kasus ini, sebenarnya justru Eddy yang kali pertama melapor ke kepolisian, Kamis (2/6/2022) lalu. ”Kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut,” kata Eddy, Sabtu (4/6/2022) silam.

Selain kepada kepolisian, oknum tersebut juga telah dilaporkan kepada Inspektorat Pemkot Surabaya. Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi yang disiapkan bisa berujung pemecatan apabila terbukti melakukan tindakan pidana.

Koordinasi dengan kepolisian ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan secara internal. Pihaknya menceritakan, kali pertama mendengar kasus ini pada awal pekan lalu. Tepatnya, ia mengetahui pada Senin pagi (23/5/2022), seorang pegawainya melapor kepadanya soal pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya.

Lokasinya ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal. Gudang ini memang menjadi penyimpanan berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.

Mendapat laporan, ia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti untuk memeriksa ke gudang. “Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktifitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara marathon,” papar Eddy.

Seluruh kegiatan di gudang tersebut lantas dihentikan. Pihak-pihak terkait kemudian diperiksa. Selain melakukan pemeriksaan internal, pihaknya juga berkoordinasi dengan inspektorat dan kepolisian.

Kemudian, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan salah seorang oknum Satpol PP Surabaya sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. Oknum bernama Ferry Jocom, mantan Kabid Pengendalian, Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya.

Ia ditetapkan tersangka karena telah menjual barang bukti (BB) hasil sitaan, senilai Rp500 juta.Dalam perkara ini, tersangka pun dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *****

Sumber: Surya
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved