ALASAN Bharada E Bisa Bebas dari Kasus Brigadir J, Pengamat Sebut Pasal 51, Mahfud MD: Mungkin Saja

Kesempatan Bharada E untuk bebas dari jeratan hukum kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terbuka lebar.

Editor: Musahadah
kolase Tribun Manado
Brigadir J (kiri) dan Bharada E (kanan). Kesempatan Bharada E untuk bebas dari jeratan hukum kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terbuka lebar. 

SURYA.co.id - Kesempatan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer untuk bebas dari jeratan hukum kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terbuka lebar.

Seperti diketahui, Bharada E adalah tersangka pembunuhan Brigadir J sekaligus saksi yang berani membongkar keterlibatan Irjen Ferdy Sambo di perkara ini.

Dalam kesaksiannya, Bharada E menyebut dia menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Fakta ini lah yang memungkinkan dia bisa terbebas dari jeratan hukum.

Hal ini diakui Menkopolhukam Mahfus MD saat memberikan keterangannya sesuai Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama kasus ini, Selasa (10/8/2022) malam.

"Mungkin saja kalau dia (Bharada E) menerima perintah, dia bisa bebas.

Tetapi pelaku dan instrukturnya rasanya tidak bisa bebas," kata Mahfud MD.

Oleh karena itu Mahfud meminta agar Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, racun atau apapun.

"Pendampingan diatur sedemikian rupa agar Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," katanya.

Mahfud juga mengapresiasi pemgacara Bharada E yang disebutmya nyentrik namun mampu mengomunikasikan apa ya g sebenarnya terjadi sehingga masyarakat mengerti.

Di bagian lain, praktisi hukum Asep Iwan Iriawan mengatakan kasus ini sekarang sudah terang benderang dan telanjang.

Artinya tidak ada tembak menembak, tapi penembakan dimana yang menyuruh Irjen Ferdy Sambo, sedangkan yang melakukan Bharada E.

"Pasal 340 jelas tegas, menghilangkan nyawa yg direncanakan. Ada batas waktu singkat," terang Asep dikutip dari Breaking News Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Sama dengan Mahfud, Asep juga menyebut Bharada E bisa saja dibebaskan dalam kasus ini.

Dia merujuk adanya Pasal 51 ayat 1 yang menyebut: Tidak dapat dipidana, orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya.

"RE (Bharada E) disamping harus ada perlindungan. Kalau saya hakimnya, saya akan lepas kok," katanya.

Menurut Asep, Bharada E hanya melaksanakan perintah atasannya.

"RE itu anak buah, komandannya FS. Ketika FS memerintahkan, siapa yg berani melawan jenderal. Namanya kopral diperintah jenderal" katanya.

Untuk itu, Asep berharap penasehat hukum Bharada E jeli, supaya pasal 51ayat 1 nyangkut di RE.

"Saya berani taruhan. Ini kalau jeli dimasukkan, harus lepas," katanya.

Asep menyebut banyak kasus serupa dimana tersangka melakukan tindak pidana namun akhirnya bebas karena hanya melaksanakan perintah atasan.

"Ketika dia melaksanakan perintah jabatan tidak usah diproses, tapi ini biar jelas di pengadilan," katamya.

Menurut asep, hakim harus berani memutus bebas Bharada E ketika sudah menjadi terdakwa. Hakim harua berani, harus progresif," tegasnya.

Asep juga berharap agar Bharada E mendapat perlindungan maksimal.

"Harus dilindungi," tegasnya.

Surat Terbuka Diduga Orang Tua Bharada E

Setelah Paman Bharada E, Roy Pudihang, mengaku tertekan atas pemberitaan akibat kasus kematian Brigadir J.

Kini, beredar surat diduga ditulis oleh orang tua Bharada E untuk Presiden Jokowi, Kapolri Listyo Sigit, dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Di awal surat terbuka yang ditulis pada 9 Agustus 2022 itu, orang tua Bharada E, S. Junus Lumiu dan Rycnneke Pudihang, menyampaikan duka cita atas kematian Brigadir J.

Mereka juga mengaku putus asa atas proses hukum yang sedang dijalani putranya.

Di akhir surat, orang tua Bharada E pun meminta keadilan dan perlindungan hukum. 

Berikut isi surat terbuka tersebut. 

Kepada YTH

Bapak Presiden Republik Indonesia
Bapak Kapolri
Bapak Menko Polhukam

Salam sejahtera,
Kami selalu orangtua dari Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, pertama-tama turut berbela sungkawa kepada keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menko Polhukam yang kami hormati, kami mengirimkan Surat Terbuka ini, karena kami merasa Putus Asa dalam menghadapi proses hukum yang saat ini sedang dihadapi anak kami.

Rasa kuatir dan takut selalu ada dalam hati kami.

Saat ini kami memohon Perlindungan Hukum dan HAM, untuk anak kami Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orangtua, keluarga dan tunangannya.

Dan kami juga meminta keadilan dan perlindungan dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri juga Bapak Menko Polhukam.

Sekiranya Surat Terbuka ini bisa sampai kepada Bapak-Bapak yang kami hormati, kami mohon Bapak-Bapak dapat bertindak bijaksana, untuk memenuhi Permohonan kami.

Kami juga percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan.

Dan kami keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Demikian Surat Terbuka ini kami buat dari hati yang paling dalam, untuk disampaikan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menko Polhukam. Terima kasih

Kami yang bermohon
Orangtua, S. Junus Lumiu (ayah) dan Rynecke A. Pudihang.

isi surat terbuka orang tua Bharada E
isi surat terbuka orang tua Bharada E (IST)

Keluarga Tertekan

Diwartakan sebelumnya, keluarga Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akhirnya muncul ke publik setelah satu bulan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo terjadi. 

Seperti diketahui, Bharada E adalah tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Setelah memilih meninggalkan rumah karena kasus ini, keluarga Bharada E akhirnya mau bersuara.   

Paman Bharada E,  Roy Pudihang mengakui selama ini keluarganya mengalami tekanan batin akibat kasus ini. 

"Kami keluarga besar mengalami tekanan batin, kami jadi malu, banyak sekali tekanan," kata Roy dikutip dari tayangan Metro TV, Senin (8/8/2022). 

Diakui Roy, siang malam keluarganya memohon  pada Tuhan supaya Icad (panggilan Bharada E) diberi perlindungan, semua akan selesai.

Hal itu yang bisa dilakukannya karena pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa terkait masalah yang menimpa Icad.

"Kami mohon bapak Jokowi, bapak Kapolri,  bapak Menkopolhukam menolong supaya masalah-masalah ini dapat selesai.
Kami mohon anak kami tolong dilindungi," ungkap Roy. 

Dari keluarga juga meminta agar Bharada E bisa berkata jujur dan membuka semua yang mengganjal di hatinya. 

"Kami bersatu hati untuk tetap save Bharada E ,

Kami mendukung Bharada E. Tolong berkata yang jujur kalau ada yang mengganjal dihatinya, tolong dibuka.

Kami memohon keadilan juga. Kami berharap semuanya akan terjadi yang terbaik. Tetap tangan Tuhan selalu menolong kita semua," kata Roy. 

Dikatakan Roy, Icad yang dikenal adalah anak baik, anak gereja. 

"Sebelum masuk polisi dia gak pernah bikin apa-apa. Gak pernah mabuk, ngisap rokok," katanya. 

Selama ini, orangtuanya juga pelayan gereja di wilayah Manado.

Karena itu, keluarga sangat kaget ketika mendengar kasus ini.

Kendati begitu, Roy menyebut keluarga besar tetap berdoa agar Bharada E memperoleh pertolongan.

"Kami keluarga juga kaget mendengar, melihat berita itu. Tapi kami seakan tidak percaya sebab anak ini anaknya anak baik. Jadi untuk kedepan, kami berharap semua keluarga ini bisa Tuhan tolong," katanya.

"Apa yang terjadi di sana, dia buka semuanya dan Tuhan pasti tolong. Kalau orang berbicara jujur, benar Tuhan pasti akan tolong," ujarnya.

Lebih lanjut, Roy mengungkapkan bahwa Bharada E adalah lulusan dari Tamtama Brimob Polda Sulut dan berprestasi.

"Kalau untuk Icad (Bharada E) ini waktu dia masuk Tamtama Brimob dari Polda Sulut. Dia masuk, dia dapat rangking baru dia pendidikannya ke Watu Kosek."

Kemudian, katanya Bharada E dipindahtugaskan ke Poso lalu pindah lagi ke Mako Brimob.

"Jadi dia sudah pernah mengabdi kepada negara sekitar satu tahun mengabdi di Poso bersama Bharada lainnya," jelasnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved