Berita Surabaya
Pelaku Pembunuhan di Pos Lalu Lintas Arjuno Surabaya Masih Berkeliaran, 8 Tahun Tak Terungkap
Kasus pembunuhan Wiji yang jenazahnya ditemukan di dalam Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Arjuno Surabaya, Sabtu (16/4/2014) silam, belum juga terkuak
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Apakah anda masih ingat temuan jenazah laki-laki bernama Wiji (35) warga Kediri di dalam Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Arjuno Surabaya pada Sabtu (16/4/2014) silam?
Kasus pembunuhan Wiji yang ditemukan tewas bersimbah darah dengan beberapa luka itu, hingga kini masih belum jelas.
Wiji mengalami luka tusuk di dada tembus ke jantung, ia meninggal dunia dengan kondisi yang mengenaskan.

Bahkan, emas batangan seberat 100 gram beserta kwitansinya senilai Rp 48.750.000 yang dibawa korban untuk diantar kepada pembelinya juga raib dibawa pelaku.
Lantaran korban tewas di pos polisi, penyidik sempat menduga pelaku adalah oknum anggota Satuan Lalu Lintas.
Saat itu, dalam rekaman CCTV, pelaku tampak mengenakan celana coklat, jaket hitam dan sepatu PDL hitam serta menggunakan helm.
Dari dugaan tersebut, Polrestabes Surabaya sempat mengambil gambar (foto) anggota Polantas yang dicurigai untuk dicocokkan dengan rekaman CCTV.
Namun, sampai sekarang pelaku belum berhasil ditangkap, sehingga dugaan ke arah tersebut (oknum polisi) semakin kuat.
Pakar hukum pidana dari Universitas Narotama Surabaya, Prof DR Sunarno Edy Wibowo SH M.Hum meminta Polri, khususnya Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan segera mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Wiji.
"Nah ini, kasus sejak 8 tahun lalu, tapi belum diungkap dan menangkap pelakunya. Ini ada apa? Saya minta agar Polri, khususnya Polrestabes Surabaya bekerja secara profesional," terangnya, Selasa (9/8/2022).
Pria yang akrab disapa Edy ini, meminta agar Penyidik Polrestabes Surabaya segera mengungkap pelakunya dan jangan sampai kasus ini diabaikan begitu saja, agar keluarga korban mendapat keadilan.
"Sesuai Pasal 76 KUHP penyidikan tindak pidana akan dinyatakan kedaluwarsa setelah melampaui waktu 13 tahun. Ini tidak boleh terjadi dan polisi harus melakukan penyelidikan secara maksimal, masih ada waktu 5 tahun lagi bagi penyidik untuk menuntaskan kasus ini," tambahnya.
"Bila penyidik tidak dapat menuntaskan kasus ini, mereka bisa dikenakan sanksi tentang profesi karena kinerjanya tidak baik. Dan bisa kena Perkap sesuai Undang-undang tahun 2002 Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 dan pucuk pimpinan (Kapolres) harus dicopot," paparnya lebih lanjut.
Selain mendesak menuntaskan kasus pembunuhan tersebut, Edy juga meminta agar Penyidik Polrestabes Surabaya terus mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga korban.
"Keluarga korban harus mengetahui hasil penyelidikan, dan penyidik harus selalu memberikan hasil perkembangan (SP2HP) setiap 30 hari, hingga kasus ini terungkap," pintanya.
Disinggung terduga pelaku oknum polisi sebagaimana dalam rekaman CCTV, Edy menegaskan, siapa pun, apapun profesinya harus bertanggung jawab dan bukan menjadi halangan bagi penyidik untuk mengabaikan.
"Seperti yang ramai sekarang dengan kematian Brigadir Josua yang pelakunya juga polisi, harus ditindak. Jangan sampai polisi ini mengabaikan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang," pungkas Edy.
Terpisah, hingga berita ini dikirimkan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana belum memberikan konfirmasi atas perkembangan kasus tersebut.
pembunuhan di Pos Lalu Lintas Arjuno Surabaya
Surabaya
Sunarno Edy Wibowo
Polrestabes Surabaya
AKBP Mirzal Maulana
Pemprov Jatim Berhasil Turunkan Angka Kematian Ibu, Ini Penjelasan Gubernur Khofifah |
![]() |
---|
Aruna Gelar Halal Bihalal dengan Nelayan Lamongan untuk Lebih Dekat dan Kenalkan Platform |
![]() |
---|
Kader Lingkungan Jambangan Kunjungi Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo, Belajar Manajemen Perubahan |
![]() |
---|
1335 CJH dari 3 Kloter di Jatim DIjadwalkan Masuk Asrama Haji Embarkasi Surabaya Selasa 23 Mei 2023 |
![]() |
---|
Forum Kapnas Berhasil Dorong Peningkatan dan Multiplayer Efek Industri Migas di Daerah |
![]() |
---|