Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Kapolri Bongkar Modus Ferdy Sambo Pura-pura Tembak Pistol ke Dinding Seolah Terjadi Tembak Menembak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar modus Irjen Ferdy Sambo yang pura-pura menembakkan pistol ke dinding seolah terjadi tembak menembak.
SURYA.co.id | JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar modus Irjen Ferdy Sambo yang pura-pura menembakkan pistol ke dinding seolah terjadi tembak menembak.
Pistol yang digunakan Ferdy Sambo menembak milik Brigadir J.
Sebelum menembakkan pistol tersebut, Ferdy Sambo memerintahkan tiga ajudannya menembak mati Brigadir J.
Mereka adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR dan Brigadir KR.
Namun, Kapolri Listyo Sigit tidak menjelaskan, apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau tidak.
Termasuk motif yang membuat Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya menembak Brigadir J, belum diungkap oleh Kapolri.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan para ajudannya dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan penjara.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J berlangsung di rumah dinas Jl Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan penanganan ini merupakan komitmen dan penekanan Proesiden untuk mengungkap secara cepat, transparan dan akuntabel.
Ia mengatakan, laporan awal terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E di Duren tiga yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada saat pendalaman dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan yang didapatkan.
Misalnya, CCTV hilang, sehingga muncul dugaan ada hal ditutupi dan direkayasa.
"Untuk mendapat terang, Timsus melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat," ujar Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Untuk menjaga akuntabilitas, Polri mengajak kerjasama Komnas HAM dan Kompolnas.
"Kami juga memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, terutama keluarga korban untuk diberi ruang untuk otopsi ulang dan melayani laporan polisi. Ini wujud transparansi yang dilakukan," bebernya.