Berita Lamongan

Subsidi Pupuk ZA, SP-36, dan Granul Organik Dicabut, Petambak Kabupaten Lamongan 'Menjerit'

Disahkannya peraturan baru pupuk bersubsidi berdampak pada ribuan petani tambak di Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
Ribuan petambak Lamongan saat demo menuntut alokasi pupuk bersubsidi di depan Gedung Pemkab Lamongan pada tujuh bulan lalu, Rabu (2/2/2022) 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Disahkannya peraturan baru pupuk bersubsidi berdampak pada ribuan petani tambak di Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Dipastikan, petambak tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi. Sementara kebutuhan pupuk bagi petambak cukup tinggi.

"Bisa dibayangkan bagaimana nasib petambak di Lamongan dengan adanya keputusan pemerintah hanya dikhususkan bagi 9 komoditas bahan pangan pokok strategis. Yang jelas petambak tidak masuk," ungkap Ketua Kelompok Budidaya Ikan Sumber Mulyo Kecamatan Turi, Yusuf Fadeli saat ditanya SURYA.co.id terkait aturan baru pupuk bersubsidi, Senin (8/8/2022).

Dalam keputusan pemerintah soal pupuk bersubsidi, Yusuf mengungkapkan, penerima pupuk bersubsidi merupakan petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare dan harus tergabung dalam kelompok tani.

Pupuk bersubsidi ini juga hanya dikhususkan bagi 9 komoditas bahan pangan pokok strategis yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, tebu rakyat dan bawang putih.

"Nah itu jelas kan, petambak tidak masuk penerima pupuk bersubsidi," katanya.

Padahal, masih kata Yusuf, kebutuhan pupuk untuk tambak sangat banyak, bisa tiga kali lipat dari lahan tanam padi.

Pada peraturan baru terkait pupuk bersubsidi, tetap sama yakni, pupuk urea dan NPK yang disalurkan ke petani

"Petambak juga sama, butuh pupuk SP36 juga urea, " katanya.

Yang lebih membuat petani tambak terpuruk, karena penyaluran pupuk subsidi untuk beberapa jenis dihentikan mulai 1 Juli 2022.

"Jenis pupuk subsidi yang dicabut tersebut dan dikenakan harga non subsidi, di antaranya ZA, SP-36, Granul Organik," ungkap Yusuf

Ditambahkan, adanya peraturan Permentan nomor 10/2022 ini maka Kemendag akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

"Atas terbitnya peraturan itu, dari awal kami bukan sekedar berharap tapi menuntut agar sektor perikanan budidaya tambak tradisional tetap mendapatkan alokasi pupuk subsidi," tegasnya.

Hingga saat ini kontur tanah tambak di Lamongan belum bisa lepas dari penggunaan pupuk.

Sementara lahan pertanian dan tambak di wilayah Lamongan, tepatnya yang menyebar di 6 kecamatan adalah satu kesatuan bidang tanah.

Yusuf yang juga koordinator petambak Lamongan berharap, Kementerian Perikanan dan Kelautan segera mengakomodir kebutuhan pupuk subsidi untuk sektor perikanan budidaya dengan membuat peraturan menteri.

Pupuk SP36 sangat dibutuhkan, baik petani padi maupun tambak, dan pemerintah harus mengkaji ulang.

Lebih baik menaikkan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk subsidi dengan harga yang bisa dijangkau daripada dihapus.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved