Berita Jember
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Perusakan dan Pembakaran Rumah di Jember
Polisi menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam peristiwa perusakan dan pembakaran rumah warga Desa Mulyorejo Kecamatan Silo, Jember
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | - Polisi menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam peristiwa perusakan dan pembakaran rumah warga Desa Mulyorejo Kecamatan Silo, Jember.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo didampingi Dandim 0824 Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Jember terkait penetapan tersangka itu, Sabtu (6/8/2022) malam.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi sempat mengamankan 15 orang. Ke-15 orang itu lantas dimintai keterangan.
"Setelah kami melakukan gelar perkara, dari 15 orang yang kami amankan, sembilan orang kami tetapkan sebagai tersangka karena mereka punya peran masing-masing dalam peristiwa perusakan dan pembakaran itu," sebut Hery.
Ke-9 orang tersangka itu terdiri atas delapan orang asal Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, dan satu orang warga Sokabanah, Sampang.
Ke-8 orang asal Kalibaru adalah J (55), S (39), A (45), MS (37), M (35), W (39), G (39), S (51). Sedangkan warga Sampang berinisial M (42).
Kapolres juga merinci masing-masing peran para tersangka.
J (55) warga Desa Banyuanyar berperan mengumpulkan warga dan memprovokasi warga. Sedangkan S (39) warga Kalibaru Manis bertugas membakar rumah Ali, warga Dukuh Patungrejo Dusun Baban Timur Desa Mulyorejo.
M (42) warga Desa Tobai Timur Kecamatan Sokabanah Sampang Madura yang membakar rumah Salam, warga Patungrejo.
A (45) warga Banyuanyar Kalibaru yang berperan membakar sepeda motor di rumah Ali.
Selanjutnya MS (37) warga Kalibaru Manis, M (35) warga Desa Kebunrejo Kalibaru, W (39) warga Banyuanyar Kalibaru, G (39) warga Kalibaru Manis, dan S (51) warga Kalibaru Manis.
"Enam orang sisanya yang sudah kami mintai keterangan merupakan saksi, dan mulai malam ini sudah dipulangkan ke rumah masing-masing," lanjut Hery.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat ke 9 tersangka memakai pasal berlapis, yakni Pasal 187 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64, 65 KUHP.
Ancaman pidana untuk Pasal 187 ayat (1) KUHP maksimal 12 tahun penjara, ancaman pidana untuk Pasal 170 ayat 1e KUHP maksimal 7 tahun penjara dan ancaman pidana Pasal 365 ayat (2) KUHP maksimal 12 tahun penjara.
Penetapan tersangka ini buntut dari perusakan dan pembakaran rumah serta kendaraan milik warga Desa Mulyorejo, Silo, Jember.
Perusakan dilakukan selama empat kali pada 3 Juli, 30 Juli, 2 Agustus, dan 4 Agustus 2022.
Sedikitnya 7 rumah rusak dan terbakar, dan 9 kendaraan bermotor terbakar.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Polisi-menetapkan-9-orang-tersangka-dalam-peristiwa-perusakan-dan-pembakaran-rumah.jpg)