Pemilu 2024

Catut Nama Warga Dalam Keanggotaan Tanpa Izin, Parpol Bisa Dilaporkan ke Bawaslu

Jika merasa bukan anggota parpol namun justru terdaftar, yang bersangkutan bisa melapor melalui helpdesk laman KPU.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Masyarakat yang merasa bukan anggota partai politik namun justru masuk di daftar Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), disarankan untuk melapor. Baik KPU maupun Bawaslu di Jawa Timur berharap, masyarakat dapat mengecek identitas masing-masing melalui laman yang telah tersedia di web KPU.

Pengecekan identitas apakah terdaftar sebagai anggota parpol tertentu atau tidak, warga dapat mengecek melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan belum lama ini menjelaskan, fitur pengecekan nama itu memang diluncurkan seiring masuknya tahapan pendaftaran parpol. Fungsinya adalah untuk mengecek keanggotaan partai politik.

"Jadi, semua orang bisa mengakses dan sekaligus memastikan apakah ia terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik," terang Insan dikutip, Minggu (7/8/2022).

Jika merasa bukan anggota parpol namun justru terdaftar, maka yang bersangkutan bisa melapor melalui fitur helpdesk di laman KPU.

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini menjelaskan pengecekan itu penting dilakukan seluruh pihak termasuk masyarakat umum. Jika merasa dicatut sebagai anggota parpol, juga bisa melapor ke Bawaslu Jatim.

"Jika memang yang bersangkutan merasa bukan bagian dari anggota parpol tertentu itu bisa disampaikan kepada kami. Sehingga itu bisa menjadi atensi pengawasan kami selama tahapan ini," kata Ely. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved