Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Nasib Ferdy Sambo dan 9 Perwira Polisi Tak Profesional, di Yanma Urus Kebersihan hingga Angkutan
Berikut ini nasib Irjen Ferdy Sambo dan 9 Perwira polisi dari jenderal bintang 1 hingga perwira menengah usai dimutasi ke Yanma Polri.
SURYA.co.id | JAKARTA - Imbas kasus Brigadir J tewas, berikut ini nasib Irjen Ferdy Sambo dan 9 Perwira polisi dari jenderal bintang 1 hingga perwira menengah usai dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Yanma Polri kerap disebut-sebut sebagai tempat bagi para Perwira polisi bermasalah "diparkir" dulu. Di Yanma Polri, nasib dan tugas Ferdy Sambo akan berbeda.
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tugasnya berkaitan dengan menertibkan anggota Polri bermasalah.
Kini, selain dimutasi ke Yanma Polri, Ferdy Sambo juga harus menjalani pemeriksaan atas peristiwa terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Jl Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memutasi Ferdy Sambo dan para Perwira polisi tak profesional menangani kasus Brigadir J menyatakan akan menindak tegas bagi yang tersangkut pidana, Kamis (4/8/2022).
Yanma adalah unsur pelayanan yang bertugas untuk menyelenggarakan pelayanan markas yang terdiri dari pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas dan urusan di lingkungan Polri.
Yanma juga bertugas untuk mengurus kebersihan hingga pintu masuk markas.
Selain itu, Yanma juga memiliki banyak fungsi, mulai dari pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua Satker di lingkungan kepolisian.
Meski begitu, Yanma kerap dianggap sebagai "tempat parkir" bagi para perwira Polri yang dimutasi karena terlibat masalah dalam pekerjaan mereka.
Akan tetapi, bukan berarti seluruh anggota yang bertugas di Yanma Polri merupakan para polisi bermasalah.
Kapolri mutasi Perwira polisi tak profesional
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Dia lalu dimutasi menjadi Pati (pejabat tinggi) di Yanma Polri.
"Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).
Selain Sambo, Sigit juga melakukan mutasi terhadap 14 perwira polisi lain ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri.
Para perwira yang dicopot itu diduga bersikap tidak profesional dan menghambat proses penyidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kematian Brigadir J.
Keputusan mutasi 15 polisi ke bagian Yanma Mabes Polri itu disampaikan Sigit melalui Surat Telegram (ST) bernomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
"Dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus Timsus," kata Dedi.
Berikut ini daftar para perwira Polri yang dimutasi karena diduga menghambat penyidikan kasus Brigadir J :
1. Irjen Ferdy Sambo jabatan Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
2. Irjen Syahardiantono jabatan Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri.
3. Brigjen Hendra Kurniawan jabatan Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
4. Brigjen Anggoro Sukartono jabatan Karo Wabprof Divpropam Polri diangkat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri.
5. Kombes Agus Wijayanto jabatan Sesro Wabprof Divpropam Polri diangkat jabatan baru sebagai Karo Wabprof Divpropam Polri.
6. Brigjen Benny Ali jabatan Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
7. Kombes Gupuh Setiyono jabatan Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri.
8. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution jabatan Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
9. Kombes Edgar Diponegoro jabatan Kabag Binpam Ropaminal Divpropam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri.
10. Kombes Agus Nur Patria jabatan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
11. AKBP Arif Rachman Arifin jabatan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
12. Kompol Baiquni Wibowo jabatan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
13. Kompol Chuck Putranto jabatan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri.
14. AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit jabatan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya sebagai Pamen Yanma Polri.
15. AKP Rifaizal Samual jabatan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
Keputusan itu diambil Sigit setelah kasus kematian Brigadir J diduga terlibat baku tembak dengan ajudan lain, yakni Bharada E, yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Mabes Polri baru memaparkan kasus kematian Brigadir J pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah kejadian.
Para perwira yang dimutasi itu berasal dari 4 kesatuan yakni Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Menurut Sigit, mutasi itu dilakukan karena para polisi itu diduga menghambat proses penyidikan hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
Perbuatan menghambat itu, kata Sigit, dilakukan dengan menghilangkan atau merusak barang bukti seperti rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Bahkan Sigit mengatakan, seluruh perwira yang dimutasi sedang diperiksa oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Sigit dalam jumpa pers. "Dan tentunya apabila ditamukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," lanjut Sigit.
IPW: Ferdy Sambo bisa tersangka jika ada bukti
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menanggapi hadirnya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022).
Sugeng menilai jika penyidik memiliki cukup bukti keterlibatan Irjen Ferdy Sambo, maka tidak menutup kemungkinan ia akan dimintai pertanggungjawabannya.
Bahkan menurut Sugeng, jika penyidik memiliki bukti yang kuat, maka Irjen Ferdy Sambo juga bisa ditetapkan sebagai tersangka seperti Bharada E.
"Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi untuk dugaan tindak pidana pembunuhan yang telah menetapkan tersangka Eliezer sebagai pelakunya."
"Pemeriksaan ini apabila penyidik menemukan bukti cukup, bisa memungkinkan Irjen Ferdy Sambo diminta pertanggungjawabannya juga."
"Bahkan apabila terdapat bukti yang kuat, maka Irjen Ferdy Sambo bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugeng dalam tayangan Live Progam 'Kompas Siang' Kompas TV, Jumat (5/8/2022).
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW: Irjen Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Jika Penyidik Ada Bukti Kuat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimutasi Jadi Pati Yanma Polri, Ini Tugas Baru Irjen Ferdy Sambo"