Berita Tulungagung
Bidik Kepesertaan Ketua RT/RW di Tulungagung, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tidak Boleh dari Dana Desa
diharapkan seluruh Ketua RT dan Ketua RW di Kabupaten Tulungagung didaftarkan Pemerintah Desa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Segmen masyarakat yang potensial menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya tenaga kerja. Ke depannya, pengurus kampung seperti Ketua RT dan Ketua RW pun akan diikutkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dan program itu sedang gencar disosialisasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung.
Dalam program ini, diharapkan seluruh Ketua RT dan Ketua RW di Kabupaten Tulungagung didaftarkan Pemerintah Desa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini untuk memperluas cakupan keanggotaan, setelah sebelumnya sudah menyasar para perangkat desa di Tulungagung.
Jumlah Ketua RT dan Ketua RW di Tulungagung cukup banyak, tercatat sebanyak 7.847 orang. Sementara iuran jika didaftarkan oleh pemerintah desa sebesar Rp 10.800 per bulan.
"Iuran bulanan ini bisa diambilkan dari ADD (Anggaran Dana Desa), PAD (Pendapatan Asli Desa) dan penghasilan desa lainnya. Kecuali DD (Dana Desa)," terang Plt Kepala DPD Tulungagung, Sugiyanto, Selasa (2/8/2022).
Sugiyanto melanjutkan, DPMD akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemerintah desa di Tulungagung. Diharapkan para Ketua RT dan RW ini bisa didaftarkan pada 2022 ini. Mengingat masa tugas mereka kadang terlalu pendek, kepesertaan bisa dilanjutkan secara mandiri.
"Untuk keanggotaan mandiri, nanti iurannya berubah menjadi Rp 16.800 per bulan. Ini sangat penting, karena memberikan manfaat kepada mereka," ujar Sugiyanto.
Sementara desa dengan PAD tinggi bisa memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini. Selain Ketua RT dan RW, pengurus di bawah mereka juga bisa didaftarkan.
Selama ini BPJS Ketenagakerjaan menawarkan manfaat bagi keanggotaan mandiri berupa Jaminan Hari Tua (JKT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Setiap orang pasti akan meninggal dunia. Dengan keanggotaan, nanti akan ahli waris akan mendapatkan santunan Rp 40 juta lebih," tandas Sugiyanto. ****