Grahadi

Pemprov Jatim

Permudah Izin Usaha dan Investasi di Jatim, Gubernur Khofifah Revisi Perda Penanaman Modal

Pemprov Jatim terus berupaya mempermudah perizinan guna mendongkrang investasi, kini bersama DPRD Jatim tengah merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2019

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
Istimewa/Pemprov Jatim
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa usai sidang paripurna di DPRD Jatim, Senin (1/8/2022). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berupaya mempermudah perizinan guna mendongkrang investasi. Untuk itu, saat ini Pemprov bersama DPRD Jatim tengah merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.

Targetnya, seluruh pelaku usaha di Jatim mulai yang skala mikro, kecil, menengah, hingga besar bisa terfasilitasi sehingga iklim investasi di Jatim juga terjaga kondusif.

Tidak hanya itu, dengan usaha yang bergeliat maka Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut, lapangan kerja di Jatim juga akan semakin terbuka lebar.

"Selain memang banyak yang harus disesuaikan dengan aturan pusat, ada beberapa hal yang kita ingin capai melalui perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal ini. Kita ingin semua pelaku usaha mulai mikro, kecil, menengah hingga besar, bisa terfasilitasi ketika menjalankan usahanya di Jatim," kata Gubernur Khofifah, di gedung DPRD Jatim, Senin (1/8/2022).

Ada 21 pasal yang akan dibahas untuk disesuaikan untuk digodok dalam perubahan perda ini. Serta ada pula beberapa penambaahan pasal baru.

Yang mana semuanya merupakan penyesuaian berbagai peraturan perundang undangan yang bertujuan untuk memberikan fasilitasi terbaik dalam penanaman modal di Jatim dan mempermudah dalam pengurusan izin usaha.

Beberapa hal yang masuk dalam materi perubahan Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal tersebut. Mulai dari penambahan definisi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hingga Fasilitas Penanaman Modal.

Kemudian perubahan perda ini juga akan merevisi tentang pembagian bidang usaha terbuka dan bidang usaha tertutup, serta penambahan materi untuk jenis dan sektor perizinan usaha di Jatim.

Tidak hanya itu, dalam perubahan perda tersebut, Gubernur Khofifah juga menambahkan materi tentang pendelegasian kewenangan kepada Kepala DPMPTSP.

Dalam perubahan perda ini, dipastikan bahwa pemerintah akan menghapus materi pemberian izin berusaha oleh Lembaga OSS. Dengan alasan hal ini sudah diatur di Pergub No. 69 Tahun 2020. Kemudian dalam perubahan ini juga akan dihapus nomenklatur izin komersial, komitmen, izin operasional karena sesuai PP No. 5 tahun 2021 sudah tidak diatur.

"Dalam rangka upaya meningkatkan realisasi investasi di Jatim, dalam revisi perda ini juga akan diatur tentang pemberian insentif atau kemudahan dalam penanaman modal. Insentif ini bisa macam-macam bentuknya, namun semua akan mengacu pada PP No. 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah," tegas Khofifah.

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa penanam modal di Jatim termasuk di dalamnya pihak asing atau PMA yang berasal dari luar negeri. Untuk bisa melindungi dan tetap memberdayakan tenaga kerja lokal, maka perda ini akan mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing.

"Kami ingin agar dalam setiap kegiatan usaha yang dilakukan di Jatim, meski penanam modalnya merupakan penanam modal asing (PMA), kami harus memastikan bahwa tenaga kerja di daerah tetap bisa menjadi prioritas. Termasuk jika ada tenaga kerja asing, harus ada transfer of knowledge. Hal itu akan diatur dalam perda ini," tambahnya.

Selain itu, aturan terkait prinsip kemitraan antara penanam modal dengan usaha kecil, menengah dan koperasi dalam perda ini juga akan disempurnakan. Penyempurnaan itu mengacu pada ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Kemudian terkait pengawasan dalam melakukan pengendalian pelaksanaan penanaman modal juga dipastikan Gubernur Khofifah akan diatur dalam perda ini. Di mana teknis pengawasan dilakukan oleh DPMPTSP sesuai ketentuan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP.

"Dan yang terakhir ada perubahan nomenklatur OSS menjadi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik agar lebih bersifat dinamis ketika ada pergantian nomenklatur sistem dari Pemerintah Pusat," tegas Khofifah.

Dengan perubahan perda ini, diharapkan nantinya seluruh pelaku usaha di Jatim merasa tenang, aman, dan nyaman dalam menjalankan usahanya. Dengan begitu ia yakin bahwa suasana iklim usaha yang kondusif akan tercipta di Jatim.

"Jika iklim usaha kondusif, maka insya Allah lapangan kerja juga akan terbuka lebar. Sehingga percepatan penyejahteraan masyarakat Jatim bisa kita wujudkan," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved