Berita Probolinggo

Pelaku Curat Kambuhan di Probolinggo Dibedil Polisi, Terlibat Aksi Pencurian Motor Di 11 Lokasi

Residivis aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Leces, Probolinggo, ditembak polisi karena melawan saat hendak dibekuk.

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Danendra Kusumawardana
Tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), Adi Putra (22) digelandang petugas ke Mapolsek Leces, Probolinggo. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Adi Putra (22) warga Dusun Gentengan, Desa Leces, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, masih tak kapok berurusan dengan polisi.

Dia kembali kambuh melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan (curat).

Karena perbuatannya itu, personel Unit Reskrim Polsek Leces meringkusnya pada Jumat (29/7/2022), sekitar pukul 16.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Leces, Aipda Eko Aprianto mengatakan, penangkapan Adi bermula dari adanya laporan, Dwi Okky Haryani (23) warga Kota Probolinggo.

Dwi melapor usai menjadi korban begal motor, Jumat (24/6/2022), pukul 09.26 WIB.

Kronologi singkatnya, kala itu korban tengah menjalankan tugas rutin mendatangi rumah seorang nasabah di wilayah Leces mengendarai sepeda motor Honda Beat. Korban sendiri bekerja di perusahaan permodalan pelat merah.

Rampung melakukan pekerjaannya, Dwi bertolak dari rumah nasabah. Dia pulang menuju kantor melintasi jalan Dusun Pandansari, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Di tengah perjalanan, korban mendadak dihentikan oleh pelaku dengan paksa.

Kemudian, pelaku mengancam korban dengan sebilah golok. Ketakutan, Dwi pun menghentikan laju sepeda motornya. Pelaku lantas merampas dan membawa kabur sepeda motor Dwi.

"Kami dapat memastikan identitas pelaku usai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan menyita barang bukti. Setelah itu kami melakukan penangkapan pelaku saat nongkrong di rumah kosong wilayah Leces," jelas Aipda Eko Aprianto saat dikonfirmasi Sabtu (30/7/2022).

Pelaku sempat memberikan perlawanan saat hendak dibekuk polisi, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menyarangkan timah panas di kaki kiri pelaku. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Leces.

Barang bukti yang bisa diamankan, satu lembar STNK motor korban, dua senjata tajam dan kaos yang digunakan pelaku ketika melakukan pencurian.

Sementara, berdasar hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, lanjut Apri -sapaan Kanit Reskrim Polsek Leces, pelaku tak menjalankan aksinya sendiri.

Pelaku juga terlibat dalam perkara pencurian di sebelas lokasi di wilayah Leces.

Bukan hanya itu, pelaku merupakan residivis kasus serupa. Adi pernah dicokok atas kasus pencurian motor pada 2018. Adi dihukum 10 bulan penjara. Berselang waktu setelah bebas, dia kumat melakukan pencurian motor lagi.

"Ada dua pelaku lain yang terlibat. Salah satu pelaku diduga kuat sebagai otak pencurian sekaligus penadah. Dua pelaku itu masih dalam pengejaran," pungkas Apri.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved