Berita Jember
10 Anggota Dewan Tak Hadir, Sidang Paripurna Penetapan Raperda di DPRD Jember Diskorsing
Sidang paripurna dengan agenda penetapan Raperda menjadi Perda di DPRD Jember diskorsing gara-gara banyak anggota dewan yang tak hadir
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Rapat Paripurna DPRD Jember dengan agenda penetapan Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jember tahun 2021, ditunda selama satu jam (skorsing), Jumat (29/7/2022).
Untuk sidang paripurna dengan agenda penetapan Raperda menjadi Perda harusnya dihadiri oleh minimal 33 orang dari 50 anggota dewan, atau 2/3 anggota dewan. Namun hingga dibuka pada pukul 15.00 WIB, kuorum tidak tercapai. Hanya 23 orang anggota dewan yang hadir, alias kurang 10 orang.
"Karena kuorum tidak tercapai, sehingga rapat paripurna diskors selama satu jam," ujar Pimpinan Rapat, Agus Sufyan.
Jika nanti setelah satu jam waktu jeda kuorum tidak terpenuhi lagi, maka rapat kembali ditunda.
"Jika tidak kuorum lagi, maka ditunda lagi 1 jam. Namun kami lihat dulu lah," imbuh Agus.
Dari pantauan SURYA.CO.ID, seharusnya rapat paripurna dimulai pukul 13.00 WIB. Namun rapat molor, hingga dibuka pukul 15.00 WIB.
Sejumlah orang anggota dewan memang tidak hadir. Padahal Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wabup Jember MB Firjaun Barlaman serta empat orang pimpinan dewan telah hadir.
Beberapa orang anggota dewan yang tidak hadir, karena berbagai alasan. Ada yang sakit, ada yang izin karena keluar kota juga ada yang tidak datang karena tanpa alasan.
Pukul 16.00 WIB, rapat paripurna selepas jeda akan dimulai lagi.