Bu Guru Kaget Rekaman Adegan Ranjang dengan Pak Guru Bukan Suami Heboh di Grup WhatsApp PGRI Ciamis
Bu guru Li kaget bukan kepalang ketika tahu rekaman adegan ranjang dengan Pa Guru KA (51) yang bukan suaminya tersebar di grup WhatsApp PGRI Ciamis.
SURYA.co.id | CIAMIS – Bu guru Li (42) kaget bukan kepalang ketika tahu rekaman adegan ranjang dengan Pa Guru KA (51) yang bukan suaminya tersebar di grup WhatsApp PGRI Ciamis, Jawa Barat.
Sontak saja, rekaman video adegan ranjang tersebut membuat geger dan berujung pada pemanggilan oleh Dinas Pendidikan Ciamis.
Rupanya, bukan sekadar rekaman adegan ranjang Bu Guru dan Pak Guru saja yang ada di grup WhatsApp tersebut, ternyata ada juga lima foto adegan vulgar Bu Guru Li.
Siapa yang menyebarkan dan apa tujuannya? Hingga kini, Dinas Pendidikan belum bisa mengungkapnya.
Sejak rekaman adegan ranjang itu menghebohkan kalangan guru, Pak Guru KA meninggalkan rumah entah kemana.
Sementara, Bu Guru Li masih mau mendatangi Dinas Pendidikan untuk mengikuti pemeriksaan.
Hanya saja, Bu Guru Li juga tidak mengetahui motif yang terjadi dengan pengiriman video dan fotonya ke grup WhatsApp PGRI Ciamis.
Menurut Bu Guru Li, video dan foto itu terjadi lima tahun lalu.
Baca juga: Kronologi Brondong Nikahi Ibu Kos di Palembang Usia Terpaut 22 Tahun, Netizen: Kayak Ibu dan Anak
Pak Guru dan Bu Guru ini sama-sama mengajar di SD Negeri di Kecamatan Sukadana, Ciamis.
Baik KA maupun LI, menurut Endang, sebenarnya sudah memiliki pasangannya masing-masing.
KA sudah memiliki seorang istri dan tiga orang anak, sementara LI, yang mengajar di kelas tiga, juga sudah memiliki suami.
Kasus sudah ditangani
Sementara itu, menurut Kepala Inspektorat Ciamis, H Ika Dharmaiswara, kasus tersebut sudah ditangani secara berjenjang oleh Dinas Pendidikan Ciamis sebagai atasan langsung oknum kedua guru tersebut.
“Hari ini kami dari inspektorat juga sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujar Ika kepada Tribun Jabar, Rabu (27/7/2022).
Kewenangan inspektorat, menurut Ika, adalah untuk menangani masalah prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PLDT), masalah disiplin.
“Sedangkan masalah dugaan adanya pelanggaran ketentuan ITE, itu tentu ada pihak yang berwewenang menanganinya,” ujar Ika.
Bila kedua oknum guru itu terbukti melakukan pelanggaran, tegas Ika, keduanya tentu akan mendapat sanksi sesuai dengan pelanggarannya.
“Itu termasuk pelanggaran berat. Sanksinya sudah jelas, diberhentikan,” ujarnya.
Latar belakang video terungkap
Status kedua pasangan terlarang itu merupakan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (P3K).
Cuplikan video itu berdurasi 2 menit 50 detik, di grup Whatsapp juga beredar lima buah foto, yang salah satunya berisi foto vulgar Ibu Guru LI.
Adegan tak senonoh dalam video diduga diambil di sebuah kamar.
Selain adegan keduanya, di kamar juga terlihat sebuah lemari, kipas angin, dan jendela dengan kain goden berwarna biru.
Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis, H Endang Kuswana S.Ip MM, mengatakan, video syur dan foto-foto itu diunggah ke grup Whatsapp PGRI melalui akun pelakunya sendiri, yakni guru KA.
“Itu kejadian 5 tahun lalu. Tapi di-upload-nya, Selasa 12 Juli lalu pukul 00.39 dini hari, melalui grup WA PGRI oleh KA."
"Apa maksud dan tujuannya meng-apload itu, kami tidak tahu,” ujar Endang kepada Tribun Jabar, kemarin.
Guru heboh
Unggahan itu sontak membuat kehebohan di kalangan guru.
Unggahan itu, kemudian dilaporkan Kepala SDN 3 Desa Bunter, Kecamatan Sukadana, ke Disdik Ciamis, dua hari kemudian.
Mendapat laporan itu, Disdik pun segera menindaklanjutinya dengan memanggil KA dan LI.
“Hari Senin, 18 Juli kami melayangkan surat panggilan kepada KA.
Tapi, guru yang mengajar di kelas VI tersebut tidak memenuhi panggilan," ujarnya.
Berbeda dengan KA yang tak memenuhi panggilan, kata Endang, LI datang memenuhi panggilan Disdik didampingi suami dan kepala sekolah tempatnya mengajar.
Endang mengatakan, dari informasi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Li mengakui adanya kejadian tersebut.
“Tapi mengakunya, itu kejadian lima tahun lalu.
Ia juga mengaku tidak memiliki foto atau video tersebut,” ujar Endang, yang juga PLH Kadisdik Ciamis tersebut.
LI, menurut Endang, mengaku tidak mengetahui apa maksud dan tujuan KA mengunggah video yang menghebohkan tersebut.
Apalagi itu diunggahnya di grup WA para guru.
Endang mengatakan, akibat peristiwa itersebut, LI merasa berat datang ke sekolah.
“Kami tidak menyarankan dia cuti karena tidak ada dasarnya.
Kalau dia sakit, saya perintahkan dia diperiksa ke dokter,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan klarifikasi yang lengkap, kata Endang, ia telah menugaskan Kasubag Kepegawaian Disdik Ciamis berangkat ke rumah KA untuk menyerahkan surat panggilan ketiga.
Namun, menyusul tersiarnya kasus ini, keberadaan KA tidak diketahui.
Dengan pihak keluarga juga sudah hilang kontak sejak Senin (11/7/2022).
“Menurut keterangan istrinya, KA pergi meninggalkan rumah tanpa pamit, tidak membawa apa-apa sejak Senin Juli lalu.
Pihak keluarga juga kehilangan kontak dengannya,” kata Endang.
“Besok, 28 Juli, jika ia tidak hadir mengajar ke sekolah, artinya KA sudah 10 hari tidak hadir ke sekolah untuk mengajar tanpa alasan."
"Itu merupakan perbuatan indisiplin dengan sanksi teguran berat.
Kami menangani masalah pelanggaran disiplinnya,” ujar Endang.
Terkait masalah asusila dan dugaan pelanggaran UU ITE, menurut Endang, bukan kewenangannya.
"Itu kewewangan aparat penegak hukum ," ujarnya.
Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena NEB, mengatakan kasus ini sudah ditangani Unit II (Tipiter).
Namun, ia belum bersedia mengungkap sejauh mana penanganan itu telah dilakukan.
"Masih tahapan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (27/7).
“Unit II segera melakukan pemanggilan,” lanjut Magdalena.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Heboh Video Syur Guru Ciamis Beredar di Medsos, Diunggah Pelaku di Grup Whatsapp PGRI