Berita Surabaya
4429 Rumah di Surabaya Tergolong Rumah Tidak Layak Huni, Ini Langkah yang akan Dilakukan Pemkot
Paling tidak, ada 4.429 unit rumah warga Surabaya yang saat ini tidak layak huni.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
Berita Surabaya
SURYA.co.id | SURABAYA - Paling tidak, ada 4.429 unit rumah warga Surabaya yang saat ini tidak layak huni.
Tidak saja rapuh dan ada yang bocor hingga bisa mengancam pemiliknya, namun rumah itu menjadi tidak sehat untuk tempat tinggal keluarga.
Ribuan rumah tidak layak huni tersebut paling tidak yang saat ini masuk usulan dalam Program Dandan Omah.
Program ini sebelumnya akrab disebut bedah rumah Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang dijalankan saban tahun okeh Pemkot Surabaya.
Program tersebut di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya.
Tahun ini atau sejak Januari-Juni 2022, Dandan Omah sudah menyasar 419 rumah warga.
Bedah rumah dilakukan melalui padat karya.
Tahun 2022 ini, kuota program Dandan Omah di kota ini sebanyak 800 rumah.
Jumlah ini lebih sedikit dibanding tahun-tahun sebelum pandemi bisa mencapai 1.400 rumah.
"Kita akan berupaya memenuhi kebutuhan dasar warga dengan rumah layak huni. Rumah-rumah yang tidak layak huni akan kita intervensi dengan Dandan Omah," kata Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Kamis (28/7/2022).
Wawali Cak Ji ini menyebutkan bahwa Pengerjaan dari usulan yang masuk akan diselesaikan secara gradual.
Mereka yang mendapat Program tersebut adalah warga yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Selain memprioritaskan warga MBR, persyaratan utama adala tanah milik warga ber-KTP Surabaya.
Tidak dalam konflik.
Kelurahan bersama LPMK dan RT setempat yang tahu persis kondisi rumah warganya.
Pemerintah Kota Surabaya berupaya agar seluruh warga bisa tinggal di hunian yang layak, salah satu di antaranya dengan perbaikan rumah tidak layak huni.
Cak Ji mengungkapkan dari sejumlah usulan yang masuk juga akan dilakukan verifikasi.
Sejumlah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi adalah Status Warga tersebut terdaftar sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan memiliki legalitas atas tanah yang ditempati sebagai rumah.
Proyek Dandan Omah itu dikerjakan dengan padat karya.
Artinya proyek itu menyerap tenaga kerja karena tukang dan pembantu tukang bisa diambil oleh warga sekitar.
Dia menyebutkan agar bahan bangunan yang digunakan dalam program perbaikan rumah tidak layak huni juga memberdayakan masyarakat sekitar.
Dengan begitu bisa memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi di wilayah sekitar.
"Dari Warga kembali ke Warga kita. Kami akan kawal bersama warga agar Dandan Omah Tepat sasaran. RT, RW, dan warga semua ikut membantu agar masyarakat penerima manfaat bisa memenuhi haknya;" kata Cak Ji.