Berita Surabaya

Pria di Surabaya Cabuli Gadis 3 Hari Berturut-turut di Rumah Korban, Modusnya Ajak Main Game Online

Pria berinisial MI (22) warga Kecamatana Genteng, Surabaya, dilaporkan mencabuli gadis di rumah korban saat keadaan dalam keadaan sepi.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
Istimewa
Pelaku pencabulan gadis di Kecamatan Genteng dan barang bukti yang diamankan PPA Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pria berinisial MI (22) warga Kecamatana Genteng, Surabaya, diamankan unit Pelayan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya.

MI dilaporkan telah mencabuli gadis berusia 17 tahun di rumah korban saat keadaan dalam keadaan sepi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, kejadian tindakan tercela itu terjadi pada 28 April 2022, pukul 00.30 WIB. Saat itu, rumah korban dalam keadaan sepi dikarenakan ayah korban sedang menunggui ibu korban yang sedang sakit di RS Soewandi.

"Mengetahui rumah sepi, tersangka datang dan menemui korban dengan cara mengajak korban main game online bersama. Begitu ada kesempatan, dia melancarkan aksinya dengan tipu daya dan memaksa korban," kata Mirzal Maulana, Senin (25/7/2022).

Tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan. Bukan hanya sekali, karena aksi pertama lancar, aksi berikutnya dilakukan kembali oleh pelaku pada tanggal 29 April 2022, pukul 23.00 WIB.

"Yang kedua, tersangka kembali mendatangi kamar korban dan melakukan persetubuhan dengan paksaan," tambah Kasat Reskrim.

Aksi cabul kembali terjadi untuk yang ketiga kalinya pada tanggal 30 April 2022, pukul 22.00 WIB.

Dia mengajak makan korban sambil jalan-jalan. Saat mengantar pulang, tersangka kembali masuk ke kamar korban dengan dalih mengajak main game dan tersangka kembali melakukan persetubuhan meski korban menolak.

Apes bagi pelaku, saat tetangga korban pulang kerja, ia mendengar suara laki-laki di kamar korban.

Selanjutnya bersama warga mengrebek rumah korban dan mengamankan pelakunya.

Aksi bejat itu lalu dilaporkan ke orang tua korban yang berada di rumah sakit untuk pulang, namun karena kondisi orang tua korban sakit maka tersangka dibiarkan saja dan berjanji akan membicarakan secara kekeluargaan.

Namun, setelah beberapa hari tidak ada itikad baik dari tersangka dan keluarga, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.

"Anggota akhirnya mengamankan tersangka pada Kamis 21 Juni 2022, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Raya Genteng Surabaya," pungkas Mirzal.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti, 1 sprei warna biru (bercak sperma), kaos warna hitam, dan celana dalam warna hitam serta BH warna abu-abu.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved