Hukum Tidak Baca Doa Qunut Subuh Karena Lupa atau Sengaja

Ulama sepakat bahwa doa qunut Subuh hukumnya sunnah muakkad, sebab Rasulullah SAW membacanya hingga wafat.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Iksan Fauzi
Canva
Ilustrasi - doa qunut subuh oleh 

Namun berbeda dalam konteks sholat berjamaah. Apabila imam sujud sahwi, sementara makmum tidak mengikutinya, maka sholat makmum dianggap batal dan harus mengulanginya. Karena mengikuti imam merupakan kewajiban dalam shalat berjamaah.

Bacaan sujud sahwi:

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huu

"Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa".

Demikian penjelasan tentang bacaan doa qunut beserta tata cara Sujud Sahwi.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved