Berita Sumenep

Anak Kiai di Madura Tersangka Pencabulan Bocah 11 Tahun, Polres Sumenep Ungkap Modus dan Sosoknya

Seorang anak kiai di Madura menjadi tersangka pencabulan terhadap bocah usia 11 tahun dengan iming-iming uang Rp 50.000.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/Ali Syahbana
Anak Kiai di Madura Tersangka Pencabulan Bocah 11 Tahun, Polres Sumenep Ungkap Modus dan Sosoknya 

"Yang bersangkutan sudah lama menikah, terkait pindah domisili yang bersangkutan tidak tau kapan, karena saya baru menjabat sebagai kepala Desa Jambu. Akan tetapi yang jelas nama ZT terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan sudah tidak terdaftar sebagai warga desa jambu," paparnya.

Kronologi

ZT (46) warga Dusun Tambak Desa Jambu, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Madura berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sumenep pada Senin (25/7/2022).

ZT ditangkap karena atas dugaan perkara tindak pidana persetubuhan dan pecabulan terhadap Bunga.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan kronologi peristiwa kasus pencabulan dan pemerkosaan tersebut.

Pelaku yang berprofesi wiraswasta itu awalnya melihat korban Bunga saat sedang menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat.

ZT lalu menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke rumah.

"Korban Bunga di bawa ke rumah pelaku, tepatnya di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Sumenep," ungkapnya, Selasa (26/7/2022).

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menambahkan, bahwa korban dan pelaku tidak saling kenal.

"Korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000 dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000. selanjutnya korban disetubuhi di rumahnya," jelasnya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggal di dalam kamar dan begitu punya kesempatan korban melarikan diri menangis duduk di dekat warung milik saksi S.

Bunga kemudian menceritakan kejadian yang telah dialaminya kepada S.

Selanjutnya saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban.

Dari kejadian tersebut lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, celana dalam warna biru,

Selain itu, dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50.000, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved