Berita Tulungagung

Pemagaran Kantor KUD Dewi Sri Tulungagung, Pemdes Beji Menegaskan Hanya Mengambil Haknya

Terkait pemasangan pagar bambu mengelilingi area bangunan KUD Dewi Sri di Jalan Ki Mangunsarkoro, Tulungagung, Pemdes Beji sebut itu aset desa.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Konsumen Indah Cargo yang menyewa gudang KUD Dewi Sri kebingungan, kantor pelayanan ditutup dengan pagar anyaman bambu, Senin (25/7/2022). 

SURYA.CO.ID,  TULUNGAGUNG - Pagar anyaman bambu mengelilingi area bangunan Koperasi Unit Desa (KUD) Dewi Sri di Jalan Ki Mangunsarkoro, Tulungagung.

Pemasangan pagar bambu ini dilakukan oleh warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, bersama pemerintah desa (Pemdes) setempat.

Menurut Kepala Desa Beji, Khoirudin, pihaknya bersama warga hanya menutup tanah kas desa.

"Kami punya bukti otentik, tanah KUD itu adalah aset desa. Warga meyakini tanah yang ditempati KUD Dewi Sri adalah milik Pemdes Beji," ujar Khoirudin, Senin (25/7/2022).

Konsumen Indah Cargo Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, kebingungan karena jasa kantor ekspedisi ini ditutup pagar oleh warga, Senin (25/7/2022).
Konsumen Indah Cargo Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, kebingungan karena jasa kantor ekspedisi ini ditutup pagar oleh warga, Senin (25/7/2022). (SURYA.CO.ID/David Yohanes)

Baca juga: Kantor KUD Dewi Sri Tulungagung Dipagar Oleh Warga, Tiga Mobil Indah Cargo Terkurung di Dalamnya

Baca juga: Pemdes Beji Tulungagung Klaim Tanah KUD Dewi Sri Sebagai Aset Desa dan Minta Dikosongkan

Baca juga: Sengketa Tanah dengan Pemdes Beji, Ketua KUD Dewi Sri Tulungagung Minta Digugat di Pengadilan

Karena itu, lanjutnya, jika KUD Dewi Sri mau tetap menggunakan tanah itu, harus ada hitung-hitungan bisnis. Harus ada kesepakatan uang sewa per bulan, atau satu tahunnya.

Apa yang dilakukan warga dan Pemdes Beji, sebut Khoirudin, sebagai langkah mengambil apa yang menjadi haknya.

"Sudah ada mediasi dan kota kesepakatan. Ketua KUD Dewi Sri terdahulu juga meyakini, lahan yang ditempati adalah tanah khas desa," ungkap Khoirudin.

Khoirudin pun mengaku sudah menutup pintu mediasi dengan pihak KUD Dewi Sri. Bahkan, ia mengaku siap jika pihak KUD Dewi Sri membawa masalah ini ke ranah hukum.

Pihak desa meminta agar lahan tersebut segera dikosongkan.

"Pagarnya tidak akan kami buka sampai kapan pun. Kalau desa ada kebutuhan, baru kami akan buka kembali," tegas Khoirudin.

Mantan Modin Desa Beji ini, hanya meminta KUD Dewi Sri hengkang dari lahan yang menjadi obyek sengketa.

Sebab, tanah itu nantinya akan dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi kerakyatan.

"Kalau terus seperti ini kan kesannya KUD mau menangnya sendiri," tandas Khoirudin.

Sementara Ketua KUD Dewi Sri Desa Beji, Soebianto mengatakan, pihaknya pertama kali mengetahui pemasangan blokade pagar bambu ini dari pegawainya.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved