Berita Entertainment

Biodata Syekh Puji yang Kabarnya Wakafkan Tanah 9.900 Meter ke Ponpes Lirboyo, Ini 5 Kontroversinya

Berikut ini profil dan biodata Syekh Puji, yang kabarnya mewakafkan tanah miliknya untuk pembangunan Ponpes Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE IST/FACEBOOK
Syekh Puji 

SURYA.CO.ID - Berikut ini profil dan biodata Syekh Puji, yang kabarnya mewakafkan tanah miliknya untuk pembangunan Ponpes Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri. 

Simak pula 5 kontroversi Syekh Puji yang diulas di akhir artikel ini.

Lama tak terdengar kabarnya, baru-baru ini Syekh Puji kembali jadi sorotan.

Bukan karena aksi kontroversial, ia justru berencana mewakafkan sebidang tanah seluas 9.900 meter persegi miliknya untuk pembangunan Ponpes Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri. 

Kabar ini diketahui dari sebuah unggahan video di media sosial Facebook.

Dalam unggahan itu, tampak Syekh Puji membuktikan niat wakafnya tersebut dalam ikrar wakaf di kediamannya di depan perwakilan Ponpes Lirboyo dan para perwakilan lain.

Yakni, dzuriah muda Pondok Lirboyo dan Himasal Temanggung, Magelang, Semarang.

“Dengan ini saya mewakafkan sebidang tanah hak milik saya berupa tanah, sertifikat, HGB Nomor 13 di Desa Bedono yang terletak di Dusun Ngangkruk kepada Ponpes Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri untuk keperluan pendidikan keagaman islam pondok pesantren pondok salafiyah."

"Demikian ikrar ini saya buat atas kehendak sendiri tanpa ada unsur paksaan daripada manapun,” ungkapnya dalam video tersebut.

Sebelum menutup ikraknya, Syekh Puji juga menyempatkan diri untuk bercanda atau berseloroh berkenaan dengan pengalaman dirinya di masa lalu yang pernah terjerat hukum.

“Sehingga sah menurut hukum, karena saya pernah dihukum,” candanya, diikuti tawa orang-orang di sekitarnya.

Kendati begitu, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ponpes Lirboyo maupun Syekh Puji.

Tribunjateng.com (grup SURYA.CO.ID), mencoba menghubungi atau mendatangi pihak terkait video viral itu.

Syekh Puji saat mewakafkan tanah 9.900 meter miliknya di Bedono seluas sekira 9.900 meter persegi untuk pembangunan Ponpes Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri.
Syekh Puji saat mewakafkan tanah 9.900 meter miliknya di Bedono seluas sekira 9.900 meter persegi untuk pembangunan Ponpes Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri. (DOKUMENTASI FACEBOOK SYEKH PUJI)

Biodata Syekh Puji

Dilansir dari laman Wikipedia, pria bernama lengkap Pujiono Cahyo Widianto atau yang akrab disapa Syekh Puji merupakan pengusaha sekaligus pemimpin pondok pesantren. 

Dia lahir pada 4 Agustus 1965 (umur 54) di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang, Jawa Tengah.

Syekh Puji dikenal setelah mengaku menikahi anak berusia 12 tahun sebagai isteri kedua.

Dia juga menyatakan berencana menikahi dua orang anak di bawah umur dengan alasan pernikahan seperti itu tidak melanggar hukum Islam.

Selain itu, ia ingin mendidik isterinya untuk menjadi manajer perusahaan yang dipimpinnya.

Syekh Puji juga pernah menarik perhatian pers karena membagi-bagikan zakat pada bulan September 2008 hingga Rp 1,3 miliar.

Selain sebagai pemimpin pondok pesantren, Syekh Puji dikenal sebagai seorang yang kaya-raya dari usahanya berbisnis kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) yang dipimpinnya.

Kontroversi Syekh Puji

Pada 2020 lalu, Syekh Puji kembali membuat heboh tanah air. 

Setelah menikahi gadis berusia 12 tahun pada 2012 silam, Syekh Puji kini dilaporkan ke Polda Jateng karena menikahi bocah berusia 7 tahun.  

Syekh Puji pun terancam dikebiri karena melakukan kejahatan kali keduanya ini.

Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.

Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.

Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu siang.

Lebih lanjut, Arist menjelaskan, berhubung Syekh Puji kembali melakukan tindakan kejahatan seksual yang kedua kalinya, Syekh Puji sudah dapat dikategorikan sebagai residivis seksual anak.

Arist pun meyakini Polda Jateng akan segera menindaklanjuti pelaporan kasus yang dilaporkan langsung oleh keluarga dekat Syech Puji ini.

"Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik di Reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syech Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya," tegas Arist.

"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," sambungnya.

Berikut kontroversi lain yang dilakukan Syekh Puji

1. Ngotot Nikahi Bocah 12 Tahun

Pada tahun 2008 silam, Syekh Puji atau pria bernama lengkap Pujiono Cahyo Widianto ini sempat membuat gempar.

Pria asal Desa Bedono, Semarang Jawa Tengah ini menikahi gadis kecil bernama Lutfiana Ulfa yang masih berusia 12 tahun.

Akibat usahanya menikahi anak di bawah umur, Syekh Puji terjerat Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bahkan Pemerhati Anak Seto Mulyadi sampai menemui Syekh Puji untuk membatalkan dulu pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa.

Syekh Puji setuju akan hal itu, namun ia tetap menjalani proses hukum dengan dipenjara.

Pada tahun 2012, Syekh Puji pun mendapatkan izin poligami ketika Lutfiana Ulfa telah berusia 16 tahun.

Setelah itu kabar keduanya pun hilang bak ditelan bumi.

2. Dibacok orang

Syekh Puji dikenal sebagai orang yang agak eksentrik.

Pada bulan Desember 2006, ia pernah dibacok seseorang ketika memimpin demonstrasi.

Catatan Kepolisian Resor Salatiga menunjukkan sang syekh juga pernah dilaporkan kepada polisi pada September 1998, sewaktu ia menjadi Kepala Desa Bedono, karena menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaannya.

Syekh Puji juga pernah tercatat sebagai calon Bupati Semarang terkaya pada 2005, kekayaan senilai Rp 70,6 miliar. 

3. Bagi-bagi zakat RP 1,3 Miliar

Syekh Puji juga pernah menarik perhatian awak media karena membagi-bagikan zakat pada bulan September 2008 hingga 1,3 miliar rupiah.

Syekh Puji kerap memamerkan kekayaannya kepada media.

Foto Syekh Puji di depan brankas dengan gepokan uang tersebar di dunia maya.

4. Gunduli karyawannya

Catatan Kepolisian Resor (Polres) Salatiga menunjukkan kalau Syekh Puji juga pernah dilaporkan ke polisi pada bulan September 1998.

Ketika menjadi kepala desa Bedono, karena menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaan yang dipimpinnya.

Syekh Puji dikenal sebagai seorang yang kaya-raya dari usahanya berbisnis kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) yang dipimpinnya.

Perusahaan ini memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan.

Syekh Puji juga merupakan pimpinan pondok pesantren Miftahul Jannah.

5. Caleg DPRD

Dikutip dari berbagai sumber, Syekh Puji juga pernah mencalonkan diri sebagai kandidat DPRD dari Partai Amanat Nasional pada Pemilu 2004, namun tidak terpilih.

Ia memang dikenal sebagai orang yang agak eksentrik.

Syekh Puji tercatat sebagai calon bupati Semarang terkaya tahun 2005 dengan kekayaan sebesar Rp. 70,6 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved