Berita Surabaya
BREAKING NEWS Begini Suasana Pengamanan Sidang Perdana Dakwaan Mas Bechi di PN Surabaya
Sebuah truk water canon dari Satsabhara Polrestabes Surabaya juga telah diparkir di depan Kantor PN Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Namun, Irjen Pol Nico meyakini, pihak keluarga MSAT tetap kooperatif dan menghormati jalannya proses peradilan yang harus dilalui oleh anaknya.
Bahkan, jikalau segala bentuk alasan penolakan MSAT atas jalan proses hukum sejak dua tahun lalu itu, karena menganggap dirinya tidak bersalah, dalam kasus tersebut.
Ia menambahkan, pihak MSAT dapat memanfaatkan fasilitas peradilan yang sedang bergulir untuk melakukan pembuktian dan pembelian.
"Tapi kami yakin saudara MSAT patuh pada hukum, ayo kita ikuti proses penegakkan hukum, karena ybs mempunyai peluang dan kesempatan bahkan juga dilindungi UU untuk mengajukan pembelaan diri, jadi silahkan diambil kesempatan ini," terangnya.
Adanya upaya paksa penangkapan terhadap MSAT yang pekan lalu sempat menyita perhatian publik, Jatim maupun Indonesia.
Irjen Pol Nico mengimbau kepada masyarakat tetap mendukung jalannya proses penegakkan hukum dan peradilan yang terdapat di negara Indonesia.
"Siapapun di Jatim, mungkin di Indonesia, kita harus mendukung proses jalannya penegakkan hukum, jadi siapapun jangan melakukan kegiatan kegiatan yang mengganggu jalannya hal ini," jelas Nico
"Tapi kami yakin dan percaya, setelah melalui komunikasi yang baik, tentunya sudah disadari dan sudah dimengerti, bahkan juga oleh orangtuanya sekalian," pungkasnya.
Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT atau Mas Bechi, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19
Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Hanya saja, sampai saat ini tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan. Apalagi menyerahkan, diri.
Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, Selasa (29/10/2019).
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.