Berita Madiun
DKPP Kabupaten Madiun 4.300 Hewan Kurban Idul Adha 2022 Bebas Penyakit Mulut dan Kuku
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Madiun telah memeriksa kesehatan ribuan ekor hewan kurban.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: irwan sy
Berita Madiun
SURYA.co.id, MADIUN - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Madiun telah memeriksa kesehatan ribuan ekor hewan kurban.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kesehatan hewan kurban yang akan disembelih bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) serta cacing hati.
Kabid Peternakan DKPP Kabupaten Madiun, Bagus Sri Yulianta, mengatakan lebih kurang 4.300 ekor hewan kurban telah diperiksa kesehatannya sebelum disembelih.
Rinciannya 1.200 ekor sapi dan 3.100 ekor kambing.
Mayoritas hewan ternak yang diperiksa secara ante mortem adalah yang dibawa para pedagang ke pasar hewan pada tanggal 4-6 Juli 2022.
Selain itu, petugas juga memeriksa hewan ternak yang ada di kandang terutama yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha.
"Kalau yang diperiksa setelah disembelih, sementara laporan yang masuk adalah 185 ekor sapi dan 1.031 ekor kambing," kata Bagus, Senin (11/7/2022).
Dari data tersebut tidak ada satupun hewan kurban yang terinfeksi PMK.
Namun ada 2 ekor sapi yang terserang cacing hati.
"Dagingnya tetap bisa dikonsumsi hanya saja hatinya yang harus dibuang," lanjutnya.
DKPP Kabupaten Madiun sendiri masih terus melakukan pemeriksaan post mortem dan pendataan hewan kurban hingga H3 Idul Adha atau tanggal 12 Juli 2022.
Berbagai upaya ini dilakukan DKPP Kabupaten Madiun demi menekan angka penyebaran PMK di Kampung Pesilat.
"Kami juga sudah selesai melakukan vaksinasi kepada 2.150 ekor hewan ternak. Saat ini kita menunggu alokasi (vaksin PMK) dari provinsi untuk hewan ternak di tempat yang sama dan pemilik yang sama," jelas Bagus.
Vaksinasi dosis kedua sendiri seharusnya diberikannya 4 pekan setelah vaksinasi dosis pertama.
Namun hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi adanya vaksinasi yang akan dikirimkan dari Pemprov Jatim untuk dosis kedua.