BIODATA AKP Giadi Nugraha yang Disiram Kopi Mendidih Simpatisan Anak Kiai Jombang, Ini Prestasinya
Inilah sosok AKP Giadi Nugraha, Kasat Reskrim Polres Jombang yang disiram kopi mendidih simpatisan anak kiai Jombang tersangka pencabulan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata AKP Giadi Nugraha, Kasat Reskrim Polres Jombang yang disiram kopi mendidih simpatisan anak kiai Jombang, Moch Subchi Al Tsani tersangka pencabulan saat upaya jemput paksa di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, Kamis (7/7/2022).
Dalam insiden itu AKP Giadi Nugraha yang tengah mencoba mencari keberadaan anak kiai Jombang, tersangka pencabulan mengalami luka bakar tingkat 2 hingga18 persen di kaki kiri.
Hal itu terjadi saat AKP Giadi Nugraha memasuki ruangan di salah satu gedung pesantren Shiddiqiyah Ploso, tempat anak kiai Jombang bersembunyi.
Tiba-tiba, seorang pria dari arah lain melempar termos berisi minuman kopi yang mendidih ke arah kakinya.
Lantaran termos tersebut tanpa penutup, seluruh cairan kopi mendidih yang dilemparkan ke arah kedua kakinya, langsung tumpah membasahi sepatunya hingga mengenai kulit kedua kakinya.
Baca juga: 4 FAKTA Anak Kiai Jombang di Rutan Medaeng: Huni Sel 4x5 Meter Bersama 10 Orang, Tak Bisa Dibesuk
Akibatnya, AKP Giadi saat itu, langsung dievakuasi oleh rekannya menuju ke dalam sebuah mobil ambulans kepolisian untuk dibawa ke RSUD Jombang.
"Luka bakar tingkat 2, luka 18 % kaki kanan kiri," terangnya.
Kendati demikian, meski telah memperoleh penanganan medis dengan memberi perban di lukanya, AKP GIadi tidak langsung pulang ke rumah.
Bukannya malah istirahat, AKP Giadi tetap melanjutkan bertugas untuk kembali ke dalam barisan pasukan untuk melanjutkan misi menangkap buronan anak kiai berstatus DPO tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya.
Siapa sebenarnya AKP Giadi Nugraha?
AKP Giadi Nugraha adalah alumnus Akademi Kepolisian tahun 2012.
Sebelum menjabat Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi adalah Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Perwira polisi menangah ini pernah menerima penghargaan pin emas dari Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Pin Emas Kapolri itu disematkan oleh Kombes Pol Sandi Nugroho saat upacara di halaman Polrestabes Surabaya, Selasa (31/12/2019) kemarin.
Penghargaan itu sesuai dengan Lampiran Keputusan Kapolri Nomor: KEP/2440/XII/2019, Tanggal 10 Desember 2019. Keputusan itu dikeluarkan saat Iptu Giadi menjadi Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Seperti yang tertera dalam keputusan kapolri tersebut, pin emas itu diberikan atas prestasi yang telah diukir Giadi dalam melaksanakan tugas sebagai personel Satgas Nusantara.
Satgas Nusantara itu bertugas menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai dan sejuk pada pelaksanaan pilkada serentak 2018, pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan umum legislatif 2019.
Sebelum di Kanit Harda, Giadi dipercaya menjadi Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, lalu pernah juga bertugas di Subdit Kamneg Dit Tipidum Bareskrim Polri yang kemudian ditugaskan dalam Satgas Nusantara Polri.
Sebelum bertugas di Subdit Kamneg Dit Tipidum Bareskrim Polri, pria kelahiran Lampung 29 tahun lalu itu berdinas di Polda Sulawesi Tenggara.
Diketahui, Giadi merupakan satu-satunya anggota Polri di Jawa Timur yang menerima Pin Emas Kapolri Tahun pada Desember 2019.
“Dari kami yang menerima Pin Emas Kapolri, yang utama rasa syukur kepada Allah karena dapat menjalankan tugas dengan baik, dengan predikat berhasil. Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya atas apresiasi dan perhatian yang diberikan Bapak Kapolri berupa pin emas. Penghargaan ini akan menjadi motivasi kami untuk berbuat dan mengabdi kepada bangsa negara,” ungkap Giadi dikutip dari suarasurabaya.net, Kamis (2/1/2020).
Penyiram Air Panas Jadi Tersangka
Pelaku penyiraman kopi panas ke kaki Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugroho resmi berstatus tersangka.
Tersangka berinisial MR (19), warga Ploso, Jombang.
Ketetapan status hukum terhadap pelaku penyiraman air panas pada kaki Kasat Reskrim Polres Jombang itu, dilakukan sejak Jumat (8/7/2022). Bahkan tersangka, juga sudah ditahan di Mapolres Jombang.
Tersangka dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No 19 tahun 2022 yang berbunyi, "Barang siapa orang-orang yang menghalangi tersangka atau terdakwa dalam penyidikan, dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun".
Selain tersangka penyiraman kopi panas, polisi juga menetapkan empat tersangka lain yang mencoba menghalang-halangi DPO kasus pencabulan.
Mereka adalah Dede, bertindak sebagai sopir mobil panther milik ponpes sekaligus sopir pribadi Mas Bechi yang menabrak petugas kepolisian yang mengejar pada Minggu (3/7/2022) kemarin.
Lalu WH, warga Sidoarjo, tersangka penabrak barikade di pintu utama ponpes mengendarai motor
MN, warga Gunung Kidul, Wonosari, menghalangi barikade petugas dengan kekerasan.
Serta SA, warga Lamongan yang memprovokasi massa untuk merusak barikade petugas dengan kekerasan.
Sedangkan, sisanya, 318 orang yang diamankan itu, tidak terbukti terlibat sebagai aktor utama yang memprovokasi dan menginisiasi upaya perlawanan tersebut, sehingga oleh kepolisian, mereka dipulangkan ke Jombang Jumat (8/7/2022) sore.
Dari 318 yang dipulangkan itu terdiri 68 warga Jombang, anak-anak sekitar 70 orang dan sisanya berasal dari luar kota seperti Grobogan Semarang Jateng, Jabar, Lampung dan Kalimantan.
Pemulangan ratusan simpatisan pendukung MSAT dengan menggunakan dua truk Polisi, mobil Lyn dan kendaraan pribadi mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian.
"Mereka yang tidak ada kaitannya dengan tindakan pidana kita pulangkan," ucap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Jumat (8/7).
Dari pengamatan di lokasi ratusan simpatisan dikumpulkan di area lapangan Polres Jombang. Mereka tampak mengenakan peci seragam berwarna putih.
Polisi juga melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial dan Pemerintah Daerah/ Pemdes termasuk melibatkan orang tua yang bersangkutan.
Sebab, pergerakan massa ini juga melibatkan anak-anak dibawah umur yang sebagian besar berasal dari Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Kepala Desa Losari, Sutrisno mengatakan pihaknya mewakili Pemerintah Desa memohon maaf pada Kepolisian terkait adanya simbol-simbol perlawanan hukum.
"Insyaallah, ini akan menjadi bahan kami selanjutnya mengadakan pembinaan dalam pemahaman proses hukum yang ada," ungkapnya.
Menurut dia, sebagian anak-anak simpatisan ini berdomisili di Desa Losari dan dari luar desa yang merupakan santri di pesantren tersebut.
"Kurang lebih ada 75 anak pemulangan dipusatkan ke satu titik asal pesantren biar nanti dari masing-masing keluarga mau tetap di pesantren atau bagaimana nanti dengan pengasuh pondok," ucap Sutrisno.
Dia menyebut selama berada di Polres Mojokerto anak-anak yang bersangkutan diperlakukan dengan baik dan didampingi petugas Unit PPA.
"Tadi saya tanyai semuanya diperlakukan dengan baik saya atas nama Desa Losari berterimakasih pada jajaran Kepolisian," pungkasnya.
Sebelumnya, lebih dari 15 jam, sekitar 600 orang personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang guna mencari keberadaan MSAT DPO tersangka kasus pencabulan santriwati.
Setelah melalui proses panjang Polisi akhirnya berhasil jemput paksa tersangka MSAT alias Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka MSAT menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan upaya jemput paksa yang dilakukan Polisi sejak pukul 08.00 tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua yang bersangkutan.
"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Tersangka MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan," jelas Irjen Pol Nico, di depan Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, Kamis (7/7/2022) malam. (berbagai sumber)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/akp-giadi-nugraha-kasat-reskrim-yang-disiram-kopi-panas-simpatisan-anak-kiai-jombang.jpg)