Berita Gresik

Pasutri Asal Gresik Gelapkan Mobil Guru Pondok Pesantren, Digadaikan Cuma Rp 30 Juta

Pasangan suami istri di Kecamatan Manyar berurusan dengan polisi karena menggelapkan mobil milik guru pondok pesantren

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/willy abraham
Tersangka Alex (tengah) diapit Kapolsek Manyar AKP Windu (kiri) di Mapolsek Manyar, Kabupaten Gresik, Selasa (5/7/2022). 

Kemudian tanggal 30 Mei, Anita Ningsih menggadaikan satu unit mobil Grand New Xenia milik korban kepada seorang penadah berinisial J.

Mobil tersebut digadai Rp 30 juta tanpa seizin pemilik Ulin Nuha.

Korban berulang kali meminta cek lokasi GPS mobilnya.

Ternyata berada di Kota Surabaya mulai dari Pasar Turi Surabaya dan bekas gedung bank BRI.

Saat didatangi keberadaan mobil tidak pernah ditemukan.

Pada tanggal 1 Juni 2022 korban menghubungi tersangka kembali meminta cek lokasi melalui GPS yang terpasang di mobil tersebut. Ulin pun langsung menemui tersangka.

Tersangka akhirnya mengaku telah menggadaikan mobil Xenia kepada pria berinisal J sebesar Rp 30 juta.

Korban langsung melaporkan ke Polsek Manyar.

Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Alex ditahan sedangkan istrinya Anita ditangguhkan. Anita harus merawat tiga orang anak yang masih kecil.

"Tersangka AN (Anita) tidak kami tahan atas dasar kemanusiaan. Tapi proses hukum tetap berjalan," ujar Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno didampingi Kanit Reskrim Iptu Joko Suprianto di Mapolsek Manyar, Selasa (5/7/2022).

Sedangkan pria berinisial J diamankan di Mapolres Gresik dengan kasus yang sama.

Pasangan suami istri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Alex dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP, sedangkan AN dikenakan pasal 55," imbuhnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved