Berita Entertainment
Nathalie Holscher Beli Hewan Kurban Pertama Sejak Jadi Mualaf, Istri Sule Sebut untuk Karyawan
Baru-baru ini, Nathalie Holscher beli hewan kurban untuk merayakan Idul Adha 2022 M/1443 H.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Baru-baru ini, Nathalie Holscher beli hewan kurban untuk merayakan Idul Adha 2022 M/1443 H.
Nathalie Holscher membeli seekor sapi berukuran besar, dengan berat 900 kilogram.
Sapi tersebut akan menjadi hewan kurban pertama Nathalie Holscher, sejak jadi mualaf di tahun 2022.
Istri Sule mengaku pahala berkurban ditujukan untuk dirinya dan putranya Adzam, serta para asisten dan karyawan.
"Jadi ini Idul Adha, kurban pertama termasuk semenjak mualaf itu, aku kurban pertama. Ini kurban pertama," kata Nathalie Holscher dikutip dari YouTubenya, Selasa (5/7/2022).
"Kita itung dari keluarga, aku, adzam terus paling embak-embak," kata Nathalie Holscher.
Baca juga: Firasat Nathalie Holscher Sebelum Menikah dengan Sule Benar, Pertanyakan Kurang Perhatian

Lantas Nathalie Holcher menanyakan pada penjual hewan ternak, pahala berkurban seekor sapi.
Dijelaskan bahwa berkorban seekor sapi dapat ditujukan untuk tujuh orang.
"Kalau tujuh orang berarti karyawan aku masuk semua. Mbak Wati masuk, Mbak Eva masuk, yang pegang kamera, oh manager kesayangan aku masuk, terus aku, sama Adzam, Mahes," sebut Nathalie Holscher.
Baca juga: Sifat Asli Nathalie Holscher Terungkap saat Kumpul Bareng Asisten, ART Sampai Tak Kuasa Nahan Tangis
Sebagai informasi pahala berkurban sapi arau untu ditujukan untuk tujuh orang dijelaskan dalam hadit.
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kami patungan pada sesekor unta dan sapi. Setiap 7 orang dari kami berserikat dalam satu ekor.” (HR. Muslim)
Sementara pahala seekor kambing disebut untuk satu orang saja.
Hadits dari Abu Ayyub Radhiyallahu 'Anhu, “Ada seseorang di zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berqurban seekor kambing untuk dirinya dan anggota keluarganya, lalu mereka makan dan membagikannya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Tirmidzi dan beliau menyahihkannya)