Berita Malang Raya
Dispendukcapil Kota Batu : Akta Kematian Penting tapi Warga Banyak yang Tidak Peduli
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu pun berencana menerbitkan akta kematian massal tahun ini.
Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BATU - Akta kematian menjadi salah satu dokumen yang penting ketika hendak memproses pembagian warisan.
Dalam situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, akta kematian berfungsi sebagai bukti hukum dan mendapatkan pengakuan negara.
Jika mendiang memiliki aset, maka bagi ahli waris akan lebih mudah disusun pembagian harta waris.
Pun untuk kebutuhan mengurus klaim asuransi, dana Taspen, dana pensiun dan lainnya.
Di Kota Batu, kesadaran masyarakat untuk membuat akta kematian masih belum tinggi.
Pada Desember 2021, ada 553 pembuatan akta kematian. Jumlah itu tidak sama dengan kondisi sebenarnya di masyarakat.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu pun berencana menerbitkan akta kematian massal tahun ini.
Baca juga: Kembali Agendakan Uji Coba, Persik Kediri Mantapkan Persiapan Jelang Liga 1 2022/2023
Penerbitan akta kematian masal di Kota Batu juga ditujukan untuk mengurangi potensi konflik pembagian warisan.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses penerbitannya, Dispendukcapil Kota Batu menjalin kerjasama dengan pemerintah desa dan kelurahan.
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Batu, Musdalifah menyatakan, banyak masyarakat yang menganggap surat kematian dari desa atau kelurahan sebagai akta kematian yang sah.
Padahal akta kematian yang sah diterbitkan dari Dispendukcapil.
Dispendukcapil masih menunggu SK Wali Kota Batu untuk pelaksanaannya.
Pengajuan program penerbitan akta kematian massal sudah dilakukan sejak bulan Maret lalu.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu realisasi SK Wali Kota Batu.
Baca juga: Sosok Fajriatin Nurul Syamsiyah Alias Fanusa, Passion Modeling Awal Langkah Meniti Karir Profesional
Dispendukcapil juga tengah menyiapkan SDM yang akan menjadi petugas di masing-masing desa maupun kelurahan.
Sembari menunggu SK turun, pihaknya melakukan sosialisasi dalam ruang lingkup kecil.
Yakni melalui grup-grup media sosial yang langsung terkoneksi dengan pengurus desa dan kelurahan.
Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu, Wiweko menyebut kalau masyarakat banyak mengurus akta kematian ketika sedang dibutuhkan saja. Jika tidak dibutuhkan, banyak yang mengabaikan.
Kepala Desa Oro-oro Ombo ini juga mengaku sering mendapati konflik akibat pembagian harta warisan.
Tak tanggung-tanggung, bahkan prosesnya sampai kasasi di Mahkamah Agung.
"Pemahaman masyarakat memang kurang dan mereka cenderung cuek. Kalau memang ada program serentak, bisa kerjasama dengan APEL," paparnya.
Sejauh ini, Wiweko mengaku belum melakukan pembicaraan dengan Dispendukcapil mengenai rencana pembuatan akta kematian massal.
Wiweko menyambut positif program tersebut. Ia juga menginginkan agar mobil layanan bisa datang langsung ke desa menjangkau masyarakat bawah.
"Proses pembuatan akta kematian juga melibatkan pemerintah tingkat desa atau kelurahan. Di sana akan ada keterangan kematian. Keterangan kematian tersebut bukan akta kematian," tegas Wiweko.
Banyak warga yang menganggap keterangan kematian sebagai akta kematian.
Wiweko menegaskan, keterangan kematian adalah salah satu syarat yang dibutuhkan untuk membuat akta kematian.
"Sebaiknya masyarakat segera mengurus keperluan akta kematian. Kasihan kan kalau di kemudian hari ada konflik masalah bagi waris. Kadang akta kematian juga digunakan untuk kebutuhan menikah," paparnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA