Hukum Berkurban dengan Uang Haram atau Mencicil saat Idul Adha Menurut Penjelasan Ulama
Berkurban di Hari Raya Idul Adha memiliki keutamaan luar biasa. Ini hukum berkurban dengan uang haram atau mencicil.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berkurban di Hari Raya Idul Adha memiliki keutamaan luar biasa.
Sehingga tak sedikit umat Muslim rela menabung sejak jauh-jauh hari, untuk bisa berkurban di Hari Raya Idul Adha.
Namun bagaimana hukum berkurban dengan uang haram di Hari Raya Idul Adha? Simak penjelasan ulama berikut.
Quraish Shihab menjelaskan bahwa berkurban menggunakan uang haram, hukumnya adalah haram.
"Oke. Ada yang bertanya, kalau kita berkurban dengan rezeki haram, itu hukumnya bagaimana, Abi?," tanya Najwa Shihab, dikutip dari buku Shihab & Shihab : Bincang-Bincang Seputar Tema Populer Terkait Ajaran Islam By M Quraish Shihab & Najwa Shihab.
"Ya, haram, jadi haram juga," jawab Quraish Shihab.
Dijelaskan Quraish Shihab, apapun yang haram sekalipun membaca bismillah tetap haram.
"Jangan korupsi dengan membaca bismillah," jelas Quraish Shihab dalam buku tersebut.
Berkurban dengan mencicil

Dalam buku tersebut, Quraish Shibah juga menjelaskan tentang perkara berkurban di Hari Raya Idul Fitri dengan cara mencicil.
"Bagaiamana hukumnya jika keinginan untuk berkurban, tapi uangnya belum (ada) akhirnya meminjam uang dulu, membayar pinjaman uang terzebut dengan mencicilnya?," tanya Najwa Shihab.
"Agama ini mudah. Tidak mau memaksa orang dengan sesuatu menyulitkan. Jangan paksa diri," jawab Quraish Shihab.
Keutamaan Berkurban
Adapun keutamaan berjurban dijelaskan dalam hadist:
Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi).