Berita Ngawi
Baru Keluar Penjara, Pria di Ngawi Aniaya Istri Pakai Sajam Hingga Kritis, Akibat Lihat Foto Mesra
Suami di Ngawi aniaya sang istri dengan senjata tajam (Sajam) hingga kritis, petaka itu datang saat lihat foto istrinya bermesraan dengan pria lain.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, NGAWI - Seorang suami di Ngawi, EB (40) aniaya sang istri, BR (29) dengan senjata tajam (Sajam) hingga kritis.
EB membacok BR, disebut lantaran cemburu melihat foto istrinya bermesraan dengan pria lain.
Kanit II Satreskrim Polres Ngawi, Iptu Badrudin mengatakan, penganiayaan tersebut bermula saat EB yang merupakan narapidana kasus pembunuhan baru saja keluar dari lembaga permasyarakatan 10 hari yang lalu.
Setelah mendekam 6 tahun di penjara, EB bisa menghirup udara bebas dan pulang ke rumahnya di Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Petaka datang saat EB melihat foto di hape (Handphone) istrinya, pasangan hidupnya itu dicium pria lain dan pergi ke tempat rekreasi.
"Akhirnya dua hari yang lalu cekcok, selanjutnya istrinya dengan anaknya pulang ke orang tuanya di Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar," kata Badrudin, Kamis (30/6/2022).
Kamis (30/6/2022) pagi, EB datang ke Desa Wonokerto untuk mengantarkan baju anaknya. Setelah beberapa kali pintu diketuk, BR membukakan pintu untuk suaminya tersebut.
"Setelah dibuka langsung ditanya ngapain di sini, akhirnya cekcok lagi. Suaminya pergi ke arah dapur ambil pisau lalu melakukan penganiyaan kepada istrinya," jelas Badrudin.
BR pun mencoba untuk kabur keluar rumah, saat itu juga EB kembali ke dapur dan mengambil parang. EB mengejar BR ke halaman depan rumah dan kembali membacok istrinya tersebut.
Setalah itu, EB langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor.
Sedangkan BR dilarikan ke rumah sakit oleh warga setelah mengalami luka di jidat dan tangan.
"Untuk pelaku menyerahkan diri ke polres karena takut dikejar lalu dimassa warga," ucapnya.
Lebih lanjut, EB sendiri pada tahun 2016 lalu mendekam di dalam penjara dengan hukuman 10 tahun. Setelah ada asimilasi pidana menjadi 6 tahun.
Pasien ODGJ RSUD dr Soeroto Ngawi Hanyut di Sungai Bengawan Solo, Pencarian Hingga Bojonegoro |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kaburnya Pasien ODGJ RSUD dr Soeroto Ngawi, Lalu Lompat ke Sungai Bengawan Solo |
![]() |
---|
Kabur dari RSUD dr Soeroto Ngawi, Pasien ODGJ Diduga Terjun ke Sungai Bengawan Solo |
![]() |
---|
Polisi Identifikasi Identitas Korban Kecelakaan Mobilio Tabrak Tronton di Ring Road Ngawi |
![]() |
---|
Polisi Temukan Miras di Jaket Salah Satu Korban Kecelakaan Maut Mobilio Seruduk Tronton di Ngawi |
![]() |
---|