Berita Entertainment

TERBARU Kasus Mafia Tanah ART Ibunda Nirina Zubir: Saksi Berkelit, Nirina Ungkap Keanehan

Masih ingat kasus mafia tanah yang dilakukan oleh mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita? Berikut kabar terbarunya.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Instagram
Riri Khasmita, tersangka penggelapan aset ibunda Nirina Zubir saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). 

SURYA.CO.ID - Masih ingat kasus mafia tanah yang dilakukan oleh mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita?

Terbaru, kasus mafia tanah sudah memasuki sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Selasa (28/6/2022) lalu.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan empat saksi, yakni tiga pegawai bank, dan satu freelancer yang bekerja di bawah naungan Farida serta Erwin.

Saksi Berkelit

Seorang pegawai BCA, Heru, membenarkan bahwa Riri Khasmita dan suami, Edrianto sempat datang ke bank BCA KCP Pondok Indah.

Riri juga sempat melakukan pinjaman kredit senilai Rp 1,3 miliar.

Selaku pegawai, Heru mengaku hanya bertugas menandatangani berkas pinjaman kredit Riri Khasmita.

"Saya petugas bank BCA KCP Pondok Indah yang bertugas mendampingi akad nasabah. (Dalam kasus ini) Saya hanya menandatangani berkas pinjaman kredit terdakwa," ucap Heru, dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, Heru mengaku tidak mengetahui saat hakim bertanya tugas siapa yang memeriksa kelengkapan berkas sebelum ia menandatangani berkas pinjaman kredit.

Berkali-kali ditanya tentang hal serupa, Heru memberikan jawaban yang sama. Ia terlihat berkelit sehingga hakim menilainya tidak kooperatif.

"Dari tadi, saudara kami tanya tentang formil, tapi saudara memberikan penilaian. Kalau saudara tidak kooperatif sampai kapanpun tidak akan selesai. Kami bisa menilai," ujar hakim anggota dengan intonasi suara tinggi.

Meski sudah diperingatkan seperti itu, Heru tetap mengaku tidak mengetahui siapa yang bertugas untuk mengecek kelengkapan berkas Riri Khasmita dan Edrianto.

Alhasil, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap saksi Heru.

Pengakuan Saksi Lain

Sementara itu, Sri merupakan seorang pekerja lepas yang bekerja di bawah naungan notaris Faria, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tangerang.

Dalam persidangan, ia mengaku sudah menjalani pekerjaan ini sejak beberapa tahun terakhir.

"(Menjalani pekerja lepas ini selama) 10 tahun. (Tetapi, bersama) Farida mulai 2016, kalau Pak Erwin mulai 2018," ungkap Sri dalam persidangan.

Dalam kasus ini, Sri mengaku mendapatkan pekerjaan dari Farida untuk membantu mengurus sejumlah sertifikat tanah yang diajukan Riri Khasmita dan Edrianto ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN)

Sri sempat menyebutkan beberapa nama awal kepemilikan sertifikat sebelum pindah kepemilikan kepada Riri Khasmita dan Edrianto. Nama-nama tersebut seperti Cut Indria Marzuki hingga Fadhlan Karim.

Diketahui, Cut Indria adalah Ibunda Nirina Zubir, sedangkan Fadhlan Karim merupakan Kakak Nirina Zubir.

"Betul (terima transfer uang Rp 112 juta dari Riri Khasmita). Itu untuk pembayaran pajak penjualan, pajak pembeli, untuk balik nama, fotokopi, untuk ke BPN," ujar Sri.

Sri mengatakan, ia mendapatkan uang senilai Rp 3,5 juta dari Farida untuk pekerjaan tersebut.

"Saya sebelumnya sudah minta izin dengan Bapak Erwin. Saya mengatakan, 'di sini mau ada jual-beli Bapak Edrianto'. Bapak Erwin bilang, 'semua harus dikroscek'," ucap Sri.

Erwin merupakan seorang notaris PPAT wilayah Jakarta Barat.

Dalam dakwaan Jaksa, karena tidak memiliki kewenangan memindahkan kepemilikannya lantaran enam aset tersebut berdomisili di Jakarta Barat, akhirnya Farida meminta bantuan kepada Erwin.

Nirina Ungkap Keanehan

Setelah menyaksikan jalannya persidangan, Fadhlan dan Nirina merasa terdapat kejanggalan yang patut dicurigai dalam kesaksian Heru.

"Itu keanehan ya. Seorang yang katanya sudah bertahun-tahun bekerja di bank, tapi enggak tahu mekanisme pekerjaannya dia kayak bagaimana. Itu bank besar lho," ujar Fadhlan.

"Hakim itu cuma tanya tupoksi, lalu alurnya, siklusnya bagaimana sebelum (berkas pinjaman kredit Riri Khasmita) masuk ke Anda, departemen mana saja yang terlibat. Masa enggak tahu. Jawabannya enggak tahu," ucap Fadhlan melanjutkan.

Hal senada juga disampaikan Nirina Zubir. Ia mengaku kebingungan dengan Heru yang tidak mengetahui alur pekerjaannya.

"Ditanya dokumen itu buat siapa, dari mana, tidak tahu. Kalau kita bekerja di bawah naungan 10 tahun lebih, wajar kita harus tahu, setidaknya tahu alur pembuatan sebuah surat itu bagaimana," kata Nirina Zubir.

Riri Khasmita Berkelit

Diketahui, beberapa waktu lalu, Nirina Zubir mengatakan bahwa kasus mafia tanah milik ibunya sudah memasuki tahap persidangan. 

Persidangan dilakukan pada Selasa (25/5/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Nirina pun hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

Dalam kesempatan itu, Nirina semakin geram dengan sikap Riri Khasmita dan komplotannya yang selalu berkelit.

Riri bersama suami dan beberapa terdakwa lain selalu menyebut soal kuasa jual yang disebut-sebut sudah diberikan oleh keluarga almarhumah ibunda Nirina.

Namun Nirina mengatakan bahwa apa yang dilakukan Riri adalah mengganti enam aset tanah milik ibundanya atas nama dirinya dan suami.

"Kuasa jual itu tidak ada sangkut pautnya dengan akhirnya mereka merubah nama dari sertifikat yang tadinya milik kami, milik ibu kami, menjadi Riri Khasmita dan suaminya. Nggak ada hubungannya," ujar Nirina Zubir, dikutip dari Tribunnews.com.

Nirina sudah mementahkan berbagai pengakuan Riri soal adanya surat kuasa jual yang saat dicek tidak sesuai kebenarannya.

"Itu nggak ada, maksudnya semua rekayasa. Kan sudah dijelaskan. Dokumennya ada, tapi kemudian isinya nggak benar," terang Nirina.

"Kami juga sudah ngecek dari Labfor, semua surat-surat itu kan juga tidak identik tanda tangannya," lanjutnya.

Nirina pun menunggu giliran Riri bersama komplotannya memberikan kesaksian di persidangan sembari di sumpah di bawah Al-Quran.

"Kami tunggu waktunya sampai anda yang bersaksi. Ayo, di bawah Al-Quran ya kamu disumpah. Coba kamu kasih tahu sejujur-jujurnya," ucap Nirina.

"Coba, kasih statement di bawah Al-Quran. Masih berani nggak berkelit bilang keberatan," katanya.

Update berita terbaru di Google News SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved