Surya Militer
Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Lagi Penegakan Hukum di Lingkungan TNI Tak Pandang Bulu
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan lagi bahwa penegakan hukum di lingkungan TNI tak pandang bulu.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru, sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April.
Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Yonwal Paspampres," ujarnya.
Saat ini, kata dia, pelakunya sudah ditahan oleh Pomdam Jaya dan masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Setelah menerima paparan Reki, mantan Komandan Paspampres ini meminta agar Serda Rizal tidak hanya dikenakan pasal penganiayaan.
"Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," tegas Andika.
Jenderal bintang empat ini berharap seluruh anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum dapat dikenakan pasal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan hukuman yang maksimal.
Dalam kesempatan ini, Reki juga melaporkan mengenai kasus perselisihan dan penodongan menggunakan senjata airsoft gun oleh anggota TNI AU terhadap prajurit TNI AD di Sragen, Jawa Tengah.
Terkait kasus ini, Panglima TNI juga meminta agar dikenakan pasal sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata," tegasnya.
Jenderal Andika Perkasa Bertindak
Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa tak tinggal diam saat ada oknum TNI diduga terlibat kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah memeriksa sembilan oknum prajurit tersebut.
Namun demikian, Andika mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya jumlah oknum TNI yang akan diperiksa.
Hal tersebut disampaikannya ketika berbincang dengan para pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beserta sejumlah korban.