Berita Tulungagung
Hari Ini KPK Periksa Para Saksi Kasus Uang Ketok Palu APBD di DPRD Tulungagung
KPK meminjam ruangan di Mapolres Tulungagung untuk periksa saksi uang suap ketok palu pengesahan APBD dan APBD Perubahan di DRPD Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Mulai hari Senin (27/6/2022) ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam ruangan di Mapolres Tulungagung.
Penyidik KPK akan memeriksa sejumlah saksi terkait uang suap ketok palu pengesahan APBD dan APBD Perubahan di DRPD Tulungagung.
Diduga, pemeriksaan ini terkait kelanjutan kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPRD Tulungagung yang sudah lebih dulu jadi terpidana, Supriyono.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengakui ada permintaan pinjam ruangan dari KPK.
"Kami siapkan dua ruangan di Reskrim untuk digunakan. Mulai hari ini sampai selesainya," terang Handono.
Polres Tulungagung hanya menerima permintaan pinjam ruangan dan tidak ada permintaan pengamanan di lapangan.
Namun, Handono mengaku tidak tahu materi pemeriksaan, karena sepenuhnya menjadi rahasia KPK.
Pihaknya juga tidak tahu siapa saja pihak yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.
"Saya malah belum ketemu langsung dengan personelnya (KPK)," sambung Handono.
Senin pagi, ada tiga orang yang kelihatan datang ke ruangan Satreskrim Polres Tulungagung.
Mereka adalah Suharto mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Hendry Setiawan mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) dan Indra Fauzi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polres Tulungagung.
Mereka menuju ruangan pemeriksaan yang ada di bagian belakang Mapolres Tulungagung, di lantai dua.
Informasi yang didapat SURYA.CO.ID, sudah ada empat tersangka dalam perkara ini. Tiga orang berasal dari kalangan DPRD Tulungagung, satu orang lagi dari Provinsi Jawa Timur.
Hal tersebut diketahui dari surat pemanggilan saksi yang dikeluarkan KPK.
"Dalam surat pemanggilan itu, ada keterangan, dipanggil sebagai saksi atas tersangka. Ada nama tersangka dituliskan," terang seorang sumber.
Sebelumnya, pengadilan telah memutus perkara suap ketok palu pengesahan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015-2018, dengan terdakwa Ketua DPRD,Supriyono.
Dari perkara ini timbul kerugian negara mencapai Rp 4,85 miliar. Diduga pemeriksaan sejumlah saksi ini terkait pengembangan perkara ini.