Berita Surabaya

Gubernur Khofifah Anjurkan Penyembelihan Hewan Kurban di Daerah Wabah PMK Dilakukan di RPH

Gubernur Khofifah Indar Parawansa meminta Bupati/Wali Kota se-Jatim memantau sentra penjualan hewan kurban

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
Pemprov Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam salah satu kegiatannya. 

Berita Surabaya

SURYA.co.id, SURABAYA - Gubernur Khofifah Indar Parawansa meminta Bupati/Wali Kota se-Jatim segera turun melakukan pengecekan dan memantau sentra penjualan hewan kurban yang biasanya kerap dijumpai di pinggir jalan atau tanah lapang. 

Khofifah menekankan pentingnya kepala daerah dapat mengambil kebijakan guna mempersiapkan titik sentra penjualan hewan kurban yang sehat dan tidak terindikasi adanya penyakit mulut dan kuku (PMK). 

Ini disampaikan Khofifah sebagai tindaklanjut pasca Kemenag RI menerbitkan SE Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan  Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

"Kami ingin memastikan masyarakat Jatim bisa beribadah dengan baik utamanya ketika sholat Idul Adha dan dapat melakukan penyembelihan hewan kurban. Sehingga, proses penyembelihan sampai penyaluran hewan kurban bisa aman dan higienis," kata Khofifah, Senin (27/6/2022). 

Menurut Khofifah, pihaknya terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat di momen Idul Adha mendatang.

Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan Pemprov telah menyiapkan sebanyak 1.276 juru sembelih halal atau Juleha. 

Mereka akan tersebar di berbagai pondok pesantren, masjid, musala dan lembaga di Jatim.

Para Juleha saat ini telah mendapatkan pelatihan, pengarahan dan sertifikasi sehingga siap memotong hewan kurban

Dalam Surat Edaran tersebut, lanjut Khofifah, diatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan dari mulai Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, hingga teknis penyembelihan dan pendistribusian daging kurban.

Khofifah mengimbau umat muslim untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaga agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. 

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH). 

"Inilah pentingnya koordinasi semua jajaran di daerah agar masyarakat kita bisa beribadah dengan baik, aman dan sehat," terang Khofifah. 

Di antara ketentuan dari SE 10 Tahun 2022, kriteria hewan kurban terdiri dari Jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing yang cukup umur.

Jika unta minimal umur lima tahun, sapi dan kerbau minimal umur dua tahun dan kambing minimal umur satu tahun. 

Kondisi hewan sehat, misalnya tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku, tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan. 

"Serta tidak cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved