Berita Kota Surabaya

Baru Dilantik, Menteri ATR/BPN Sudah Ditodong Masalah Surat Ijo; AKSI Surabaya Desak Audensi

Pun kalau mengacu pada Perda yang lain, justru nggak nyambung dengan SK HPL. Sehingga, ini bisa berpotensi cacat substansi

surya/bobby constantine Koloway
Warga pemilik sertifikat Surat Ijo di Surabaya yang tergabung dalam Aliansi Korban Surat Ijo (AKSI) Surabaya menggelar aksi di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Kamis (23/6/2022). 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Polemik kepemilikan tanah yang didesakkan warga Surabaya pemilik sertifikat Surat Ijo, kini dilempar kepada Hadi Tjahjanto. Baru dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi sudah ditodong warga yang mengaku 'korban' surat ijo, agar memberi solusi.

Warga yang tergabung dalam Aliansi Korban Surat Ijo (AKSI) Surabaya menggelar aksi di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Kamis (23/6/2022), sehari setelah berkirim surat kepada Hadi. Mereka berharap ada penyelesaian polemik kepemilikan tanah mereka.

Dalam surat yang dikirimkan Rabu (22/6/2022) itu, warga meminta bertemu dengan Menteri Hadi. "Kami minta waktu untuk audiensi," kata koordinator AKSI Surabaya, Saleh Alhasni.

Tidak hanya lewat surat, AKSI juga menggelar aksi di kantor Pertanahan Kota Surabaya II dengan membawa alat peraga serta berorasi. Apabila Menteri Hadi bisa menerima kehadiran warga, Saleh rencananya akan menyampaikan usulan alternatif solusi penyelesaian. "Nanti kami jelaskan kronologi sengketanya serta solusi yang kami harapkan," kata Saleh.

Ia bersama warga lainnya berharap ada "win-win solutions" atas sengketa yang berjalan puluhan tahun tersebut. Tepatnya, setelah terbitnya SK Hak Pengelolaan (HPL) pada 1997.

SK HPL tahun 1997 tersebut membuat pemerintah pusat menerbitkan Sertifikat HPL atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya saat itu. Padahal Saleh menyebut warga telah menempati tersebut sejak tahun 1970-an.

"Terbitnya sertifikat itu membuat peluang warga pemegang Surat Ijo waktu itu menjadi sirna. Sebab tanah yang ditempati oleh warga surat ijo tersebut telah diterbitkan Sertifikat HPL atas nama Pemkot Surabaya," terang Saleh.

Pihaknya juga berharap BPN tidak menindaklanjuti rekomendasi pemkot soal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL. Untuk diketahui, pemegang HPL diberi kewenangan untuk memanfaatkan/menggunakan tanah tersebut dengan tujuan menghasilkan suatu keuntungan bagi negara melalui HGB.

Menurut Saleh, rekomendasi dari pemkot tidak mengacu pada Perda atau pun SK HPL. "Materi (dalam rekomendasi) tidak tertuang di dalam perda. Dengan kata lain, belum ada perdanya," tegas Saleh.

"Pun kalau mengacu pada Perda yang lain, justru nggak nyambung dengan SK HPL. Sehingga, ini bisa berpotensi cacat substansi," tambahnya.

Solusi lainnya, pihaknya mendorong pemkot untuk segera menyerahkan lahan kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, pemerintah pusat bisa menerbitkan sertifikat secara perorangan kepada warga.

"Solusi lain, serahkan ke pemerintah pusat berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021. Pemda selaku pemegang HPL bisa memberikan secara sukarela kepada pemerintah pusat. Itu jalan keluarnya," paparnya.

Dalam surat kepada Menteri ATR/BPN, pihaknya juga menyertakan Surat Wali Kota Surabaya kepada Presiden bernomor 188.45/9393/436.7.11/2020 yang ditandatangani wali kota saat itu, Tri Rismaharini.

Dalam surat tersebut, Pemkot Surabaya menyampaikan aset yang telah terbit Izin Pemakaian Tanah sebanyak 47.672 persil dengan luasan total 8.043.679,17 meter.

"Berdasarkan surat Wali Kota Surabaya kepada Bapak Presiden RI tersebut, membuat lahan di
Kota Surabaya menjadi tertidur dan menjadikan Kota Surabaya tidak dapat berkembang. Bahkan, tertinggal dengan kota-kota Besar lainnya di Indonesia," klaimnya.

Sehingga dengan memberikan Hak Atas Tanah kepada warga, maka disebut selaras dengan target pemerintah pusat dalam penyelesaian pensertifikatan tanah. Khusunya di Kota Surabaya.

"Di bawah bapak Menteri yang baru dengan semangat baru, tentu ini akan membuat kami semakin optimistis. Terutama, dalam memberikan hak atas tanah kepada warga yang sudah menetap lebih dari 45 tahun lamanya," katanya. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved