PPDB SMP Surabaya 2022
PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Zonasi Dibuka Besok, Ini Cara Daftar dan Cek Kuota Sekolah
Simak cara daftar dan kuota sekolah PPDB SMP Surabaya 2022 jaur zonasi, pendaftaran dibuka besok.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMP Surabaya 2022 jalur zonasi resmi dibuka besok, Kamis (23/6/2022).
Calon Peserta Didik Baru atau CPDB bisa mulai mendaftar PPDP SMP Surabaya 2022 jalur zonasi pada pukul 00.00.
Adapun, pendaftaran PPDP SMP Surabaya 2022 jalur zonasi akan dibuka selama tiga hari sampai Sabtu (25/6/2022) pada pukul 23.59.
Melansir berita yang telah tayang di SURYA.co.id dengan judul 'PPDB Online SMP Negeri Jalur Zonasi Surabaya, Wali Murid Diharap Pantau Kepadatan Traffic', zonasi memiliki kuota terbanyak (minimal 50 persen dari kuota) dibanding jalur lain.
Baca juga: Cara Lihat Peringkat Sementara PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Prestasi, Kapan Pengumuman Final?
Tidak menutup kemungkinan akan terjadi kepadatan trafik apabila pendaftaran dilakukan serentak.
Guna meminimalisirnya, Dinas Pendidikan Kota Surabaya telah melakukan sejumlah upaya di antaranya memperkuat jaringan, bandwith, dan aplikasi.
"Namun, mau nggak mau bergantung orangtua juga. Kalau daftar bersama pasti (situs) berat," kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh di Surabaya, Selasa (21/6/2022).
Berkaca pada tahun sebelumnya, situs terjadi kepadatan saat hari pertama dan hari terakhir.
Selain jaringan dan aplikasi yang lebih baik, Dispendik juga meyakini tingkat pemahaman IT wali murid SMP juga lebih baik dibanding PPDB tingkat SD sehingga akan berjalan lebih efektif.
"Pun kalau nggak paham, bisa datang ke sekolah terdekat. Nanti ada teman-teman yang memberikan pengarahan," katanya.
Yusuf mengingatkan bahwa kuota tetap terbatas sehingga pihaknya meminta siswa dan wali murid untuk berbesar hati apabila belum lolos.
Masih ada sekolah swasta yang bisa menjadi alternatif para Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
Baca juga: Panduan Lengkap PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Zonasi, Simak Jadwal dan Syaratnya
"Kualitas antara sekolah negeri dan swasta sama-sama memberikan pendidikan secara optimal," katanya.
Tata Cara Daftar dan Cek Kuota Sekolah PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Zonasi
Berikut tata cara daftar dan cek kuota sekolah PPDB SMP Surabaya 2022 jalur zonasi melansir dari laman resmi PPDB Surabaya 2022.
Tata Cara Daftar PPDB SMP Surabaya 2022
1. Buka web ppdb.surabaya.go.id
2. Klik menu pendaftaran, pilih pendaftaran PPDB SMP
3. Klik jalur zonasi untuk memulai pendaftaran, pastikan telah membaca panduan terlebih dahulu
4. Klik daftar jalur dan masukkan NIK dan PIN yang telah diberikan
5. Pastikan data sesuai
6. Jika sudah, klik lanjutkan dan konfirmasi
7. Pilih sekolah yang diinginkan, klik lanjutkan dan konfirmasi
8. Terakhir, finalisasi data dengan menggunakan kode OTP yang dikirim melalui email. Sebagai informasi, kode OTP hanya berlaku satu jam
9. Masukkan kode OTP dan klik daftar serta konfirmasi pendaftaran
10. CPDB dapat melihat status pendaftaran di Statusku pada Status Pendaftaran
Baca juga: Kuota PPDB SMP Surabaya 2022 Dipastikan Tak Kuat Tampung Pendaftar, 26.403 Siswa Harus ke Swasta
Cara Cek Kuota
Sementara, peserta dapat mengetahui kuota masing-masing SMP di Surabaya secara mudah. Caranya yakni sebagai berikut:
1. Buka web smp.ppdbsurabaya.net
2. Pada kolom Lainnya, klik Kuota Sekolah
3. Setelah itu, akan muncul data kuota di setiap sekolah
Jadwal PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Zonasi
Adapun, berikut jadwal PPDP SMP Surabaya 2022 jalur zonasi yang sebaiknya diketahui.
Uji Coba Pendaftaran
Mulai: 3 Jun 2022 pukul 00.00
Selesai:9 Jun 2022 pukul 23.59
Pendaftaran
Mulai: 23 Jun 2022 pukul 00.00
Selesai: 25 Jun 2022 pukul 23.59
Pengumuman
Mulai: 26 Jun 2022 pukul 00.00
Selesai: 26 Jun 2022 pukul 23.59
Daftar Ulang
Mulai: 26 Jun 2022 pukul 01.00
Selesai: 27 Jun 2022 pukul 23.59
Baca juga: PPDB SMP Dibuka Hari Ini, Dindik Surabaya Minta Wali Murid Tak Percayai Oknum Jual-Beli Bangku
Pemenuhan Kuota
Mulai: 28 Jun 2022 pukul 01.00
Selesai: 28 Jun 2022 pukul 23.59
Daftar Ulang Pemenuhan Kuota
Mulai: 28 Jun 2022 pukul 01.00
Selesai: 28 Jun 2022 pukul 23.59
Panduan PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Zonasi
Sebelum mendaftar, pastikan CPDB telah memahami panduan PPDB SMP Surabaya 2022 jalur zonasi. Berikut informasi selengkapnya melansir dari laman resmi PPDB Surabaya 2022.
1. Sistem PPDB Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) akan menampilkan 5 (lima) rekomendasi sekolah terdekat dan CPDB dapat memilih 2 (dua) sekolah terdekat sesuai dengan Zonasi yang telah ditetapkan, sebagai pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua).
2. Seleksi CPDB berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.
3. Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi CPDB dan jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan waktu pendaftaran.
4. Apabila terdapat ketidaksamaan data pada aplikasi PPDB dengan dokumen Kartu Keluarga (KK) akan difasilitasi untuk penyesuaian data pada sistem PPDB Online.
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB)
Selain mengetahui jadwal dan panduan, sebaiknya juga mengerti persyaratan umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB). Berikut selengkapnya.
1. Persyaratan CPDB SMPN harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
3. CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.
4. CPDB SMPN pada poin (3) dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran, atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
b. batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id