Berita Gresik

5 Gadis Belia Pelayan Pria di Warung Pangku Gresik Kena Razia, di Tuban 2 Mahasiswi Layani Om-om

Lima dari sembilan gadis belia yang biasa melayani pria di warung pangku Gresik, Jawa Timur kena razia Satpol PP. Di Tuban, 2 mahasiswi layani om-om.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Iksan Fauzi
Kolase Istimewa dan Willy Abraham
Sebanyak lima gadis pelayan pria hidung belang di warung pangku Gresik kena razia. Sebelumnya, razia Satpol PP di Tuban menangkap 2 mahasiswi sedang layani om-om di hotel. 

Mayoritas mereka berasal dari luar Gresik.

Di antara 9 perempuan yang ditangkap itu, ada gadis berusia 19 tahun.

Warung kopi yang dirazia Satpol PP berada di wilayah Desa Banyuurip, Samaleak, Kecamatan Kedamean dan Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme.

Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto mengatakan sebanyak lima orang perempuan diduga perempuan pemuas diamankan di Samaleak.

Dalam penertiban itu, empat wanita sembunyi di dalam sebuah kamar.

Satu orang diamankan sedang melarikan diri.

Satpol PP kemudian menyasar wilayah warung kopi yang dilengkapi karaoke di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme.

Baca juga: Kasus Polwan Suci Terulang, Kini Oknum ASN di Konawe Punya Anak dari Selingkuhan dan Jadi Terdakwa

Empat wanita pramusaji diamankan.

"Sebanyak sembilan wanita yang terjaring razia dibawa ke Mako Satpol PP," ucapnya, Rabu (22/6/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lima wanita yang terjaring di Samaleak mengakui bahwa bekerja melayani pria hidung belang.

Diketahui, identitasnya A asal Kuningan, SA, T asal Cirebon keduanya berusia 19 tahun, TR Brebes dan P asal Sulawesi Tenggara.

Kelima perempuan tersebut langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk dilakukan pembinaan.

Sedangkan empat wanita di Ngabetan merupakan pelayan di warung kopi lalu diberi surat pernyataan menjaga ketentraman dan ketertiban serta tidak menyediakan karaoke.

"Kedepan, kami akan mengundang kepala desa untuk melakukan koordinasi dalam rangka penataan warung agar lebih tertib," imbuhnya.

Operasi Cipta Kondisi dilakukan guna mencegah adanya praktik prostitusi dan warung di Kabupaten Gresik sesuai Perda No. 22 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul, serta Perda No. 2 Th. 2022 tentang ketentraman dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gresik.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved