Berita Gresik

5 Jaksa Kejari Gresik Teliti Penyidikan Dugaan Penistaan Agama Pernikahan Manusia dengan Domba

Sebanyak lima Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bakal meneliti penyidikan kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan domba.

Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
willy abraham/surya.co.id
Kasi Pidum Kejari Gresik, Ludy Himawan (kanan) saat menyampaikan kasus dugaan penistaan agama peristiwa pernikahan manusia dengan domba, Selasa (21/6/2022). 

Berita Gresik

SURYA.co.id | GRESIK - Sebanyak lima Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bakal meneliti penyidikan kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan domba.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima Kejari Gresik, Selasa (21/6/2022) hari ini.

Belum ada tersangka dalam SPDP yang dikirim Polres Gresik. 

Pernikahan manusia dengan seekor domba betina itu masuk dalam penistaan agama, kemudian, ada unsur UU ITE.

Pernikahan tidak lazim itu digelar di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, 5 Juni 2022. 

Pemilik pesanggrahan adalah anggota DPRD Gresik dari fraksi NasDem, Nur Hudi Didin Arianto. 

"Sebanyak lima orang jaksa untuk meneliti perkara dimaksud. Dalam SPDP Belum ada tersangka," ucap Kasi Pidum Kejari Gresik, Ludy Himawan, Selasa (21/6/2022). 

Menurutnya, penetapan tersangka ranah penyidik Satreskrim Polres Gresik.

Pihaknya juga menunggu penetapan tersangka kasus penistaan agama. 

"SPDP diterbitkan, biasanya tidak berapa lama sudah ada penetapan tersangka," kata Ludy. 

Diketahui pernikahan manusia dengan seekor domba itu viral beberapa waktu lalu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik mengeluarkan sikap, bahwa pernikahan manusia dengan domba yang diberi nama Sri Rahayu adalah penodaan atau penistaan agama. 

Ada empat orang dipanggil untuk bertaubat dan mengucapkan kalimat syahadat.

Keempat orang tersebut adalah Nur Hudi Didin Arianto pemilik lokasi pernikahan tidak lazim itu, Syaiful Arif mempelai pria, Arif pemilik konten Sanggar Cipta Alam (SCA) dan Krisna penghulu. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved