Berita Surabaya
Pengambilan Pin PPDB SMA/SMK Negeri Jatim 2022 Diperpanjang hingga 4 Juli 2022
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, pengambilan PIN tersebut diperpanjang
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | SURABAYA - Pengambilan PIN PPDB SMA/SMK negeri di Jatim seharusnya ditutup sejak Sabtu (18/6/2022) pukul 23.59 WIB.
Namun, proses pengambilan PIN PPDB SMA/SMK negeri di Jatim diperpanjang hingga 4 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, pengambilan PIN tersebut diperpanjang karena berdasarkan data terakhir Sabtu (18/6/2022), masih ada 131.465 siswa yang belum melakukan pengambilan PIN.
"Jadi ini kami beri kesempatan bagi mereka yang belum melakukan pengambilan PIN untuk bisa segera melakukan proses ini," ujar Khofifah, Minggu (19/6/2022).
berdasarkan data per hari Sabtu (18/6/2022) siswa yang sudah mendapatkan PIN sebanyak 290.501 atau 68,46 persen dari jumlah siswa yang sudah entry nilai rapor. Sedangkan jumlah siswa yang melakukan pengajuan sebanyak 294.238 siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi menambahkan, masih ada 2.144 siswa yang salah berkas saat mengajukan pengambilan PIN.
Seperti KK yang diunggah tidak terbaca atau buram, hingga KK yang diunggah kurang dari satu tahun. Serta lokasi rumah yang ditentukan siswa tidak sama dengan alamat KK.
"Bagi siswa yang mengalami masalah ketika mengambil PIN secara online, dapat datang langsung ke kantor layanan Cabang Dinas Pendidikan wilayah Provinsi Jatim," kata Wahid.
Wahid juga mengatakan bahwa siswa bisa mengentri nilai rapor secara mandiri saat pengajuan PIN jika belum dientri oleh sekolah. Yakni dengan menyertakan NPSN sekolah asal, NISN siswa, dan foto rapor semester 1 sampai 5.
Proses pendaftaran PPDB tahap pertama akan dimulai pada tanggal 20 Juni 2022 mulai pukul 01.00 hingga 21 Juni pukul 23.59 WIB. Yakni untuk jalur Afirmasi (15 persen), perpindahan tugas orangtua (5%), dan prestasi lomba (5%). Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem ppdb.jatimprov.co.id.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id