Kontroversi Stupa Diedit Mirip Jokowi

Pakar Siber: Roy Suryo Bisa Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp 1 M Usai Unggah Foto Stupa Mirip Jokowi

Pakar Keamanan Siber Cisserc, Pratama Persadha mengungkapkan analisisnya menyangku kontroversi Roy Suryo mengunggah foto stupa diedit mirip Jokowi.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase tangkapan layar
Pakar Siber menilai Roy Suryo bisa dipenjara 4-6 tahun atau denda Rp 1 miliar seperti yang terdapat dalam UU ITE setelah mengunggah foto stupa diedit mirip Jokowi. 

SURYA.co.id - Pakar Keamanan Siber Cisserc, Pratama Persadha mengungkapkan analisisnya menyangku kontroversi Roy Suryo mengunggah foto stupa diedit mirip Jokowi.

Foto stupa editan itu viral setelah diunggah oleh mantan menteri Pemuda dan Olah Raga di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui akun Twitternya akhir pekan lalu.

Roy Suryo pun mendapat kecaman dari para netizen. Bahkan, organisasi Dharmapala Nusantara mengancam akan melaporkan Roy Suryo ke kepolisian.

Dalam kasus ini, Pratama menilai, Roy Suryo berpotensi dijerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Roy Suryo pun berpotensi dipenjara antara 4-6 tahun atau denda Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar.

"Masalah yang menimpa Pak Roy Suryo memberikan pelajaran, bahwa kita harus hati-hati mengunggah ke media sosial karena informasi yang isinya hoaks melanggar SARA berpotensi melanggar hukum di Indonesia," ujar Pratama seperti dikutip SURYA.co.id dari kanal Youtube Kompas TV, Jumat (17/6/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan UU No 19/2015 tentang perubahaan atas UU no 11 tahun 2008 tentang transaksi elekteronik, ada tiga jenis konten hoaks yang dapat dipidana penjara 4-6 tahun atau denda Rp 700 juta sampai Rp 1 miliar.

Baca juga: KRONOLOGI Roy Suryo Unggah Foto Sampai Dipolisikan, Singgung Meme Jokowi dan Dianggap Cuci Tangan

Pratama menyebut, pertama, pencemaran nama baik atau fitnah. Kedua, penipuan untuk motif ekonomi atau konsumen. Ketiga provokasi atau SARA.

"Peraturan ini bukan hanya mengatur pidana dikenakan kepada pembuat informasi, tapi juga sanksi sama untuk orang yang membagikan hoaks," tambahnya.

"Oleh karena itu, kita harus hati-hati, walaupun kita sebagai membagikan informasi tersebutu, kita juga kena hukuman yang sama," katanya.

Mengapa Roy Suryo bisa dijerat hukum? Menurut Pratama, Roy Suryo merupakan influencer, sedangkan orang yang membuat aslinya tidak.

Ia menjelaskan, apabila pembuatnya tidak memiliki pengikut banyak di media sosial, informasi itu dianggap biasa oleh publik.

"Tapi ketika di reposting (diunggah ulang) oleh orang yang memiliki pengikut banyak seperti Roy Suryo, tentu yang melihat semakin banyak"

"Akhirnya menjadi ramai. Sehingga ketika kita berbicara meretweet, sebaiknya jangan. Apalagi kita tahu informasi tersebut akan menyinggung orang atau pihak tertentu, agama tertentu"

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved