Senin, 8 Juni 2026

Berita Surabaya

Kasatlantas Polrestabes Surabaya Buka Suara Soal Kabar Tilang Bagi Pemotor yang Pakai Sandal Jepit

Beredar kabar mengenai tindakan tilang bagi pengendara sepeda motor yang mengenakan sandal jepit

Tayang:
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Ilustrasi pemotor mengenakan sandal jepit. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Beredarnya kabar mengenai tindakan tilang bagi pengendara sepeda motor yang mengenakan sandal jepit ditepis Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra.

Teddy memastikan kabar itu adalah palsu alias hoax yang dibuat untuk membuat masyarakat resah.

Ia juga memastikan, di Surabaya tidak ada penindakan tilang semacam itu.

"Kami melaksanakan tugas berdasarkan perintah undang-undang. Nah,undang-undangnya kan sama, pakai UU Lalu Lintas tahun 2009. Jadi tidak ada disebutkan dalam aturan itu kalau pakai sandal jepit bakal ditilang karena termasuk jenis pelanggaran," sebut Teddy, Kamis (16/6/2022).

Menurutnya, kabar tersebut bermula saat imbauan Kakorlantas Polri mengenai fatalitas saat terjadinya kecelakan di jalan.

"Itu kan imbauan pak Kakorlantas, tapi dipelintir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi pak Kakorlantas bilang, untuk menghindari fatalitas saat terjadi kecelakaan, para pengendara roda dua diimbau memakai sepatu, celana panjang yang tebal, jaket dan sarung tangan," sebutnya.

Terkait surat tilang yang beredar dan menjadi awal mula kabar hoax itu bergulir, Teddy mengatakan, jika surat tilang itu dikeluarkan oleh Polres Demak, Polda Jawa Tengah.

"Jadi dari data nomor regiater tilang yang dibuat foto oleh beberapa berira, itu surat tilang dari Polres Demak. Jenis pelanggarannya, pengendara tidak memiliki SIM, bukan karena pakai sandal jepit," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved