FAKTA Warga Dapat Surat Tilang Surabaya Tapi Tak Pernah ke Surabaya, Penjelasan Polda Jatim Berbeda

Inilah fakta mengenai seorang warga yang emosi saat mendapatkan surat tilang dari Ditlantas Polda Jatim.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
TIKTOK
isi surat tilang Surabaya yang dikirimkan pada seorang pengguna TikTok @ilhamsongs 

SURYA.co.id, SURABAYA - Inilah fakta mengenai seorang warga yang emosi saat mendapatkan surat tilang dari Ditlantas Polda Jatim.

Diwartakan sebelumnya, sebuah akun TikTok bernama @ilhamsongs membagikan video singkat berisi pengakuan seorang pria yang memperoleh surat beramplop bertuliskan Ditlantas Polda Jatim.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pria tersebut diduga melakukan pelanggaran lalu lintas di ruas jalan Kota Surabaya

Berikut fakta-faktanya.

warga dapat surat tilang Surabaya
warga dapat surat tilang Surabaya

1. Pengakuan Warga

Pria tersebut mengaku, tidak pernah berkendara menggunakan motornya di jalanan Kota Surabaya, karena tempat dirinya tinggal berada di luar Surabaya

"Iku lur tutugane, iki loh Suroboyo, kapan aku ke Suroboyo lur. Sepeda e loh beda (Ini kelanjutannya. Ini lho Surabaya, kapan saya ke Surabaya lur. Motornya aja berbeda loh)," ujar seorang bernada suara laki-laki yang tampak dalam video mengulas temuan surat tilangnya. 

2. Bukan Surat Tilang

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Gathut Bowo Supriyono menegaskan, surat beramplop warna cokelat resmi dari Ditlantas Polda Jatim, bukanlah surat tilang

Namun, surat pemberitahuan pelanggaran lalu lintas yang baru saja dilakukan oleh seorang pengendara. 

Perilaku melanggar lalu lintas tersebut, ditangkap menggunakan kamera canggih Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bersifat statis yang terdapat di 62 titik ruas jalan se-Jatim. 

E-TLE berbasis mobile menggunakan Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR) yang berjumlah 52 mobil dan telah tersebar di seluruh jajaran Polda Jatim

"Kami tegaskan bahwa surat yang kami kirimkan adalah bukan surat tilang. Itu adalah surat konfirmasi atau pemberitahuan (kasus pelanggaran lalu lintas yang baru dilakukan)," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (15/6/2022). 

3. Bukti Foto

Dalam surat pemberitahuan yang diterima oleh si pengendara itu, telah dilengkapi sejumlah data bukti foto bentuk pelanggaran lalu lintas, termasuk tata cara atau mekanisme untuk melakukan konfirmasi ataupun bantahan tentang kasus pelanggaran tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved