Berita Lamongan
Warga Lamongan Resah Ada Tempat Usaha Jual Miras, Juga Jadi Diskotik; Komisi A Panggil DPMPTSP
"Ada dalam satu lokasi yang punya dua izin. Tetapi izin tentang karaoke atau DJ tidak ada," katanya.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Menjamurnya kembali tempat-tempat usaha di Lamongan yang menjadi tanda kebangkitan ekonomi pasca pandemi Covid-19, tetap perlu pengawasan intensif.
Diduga pemda kecolongan, ada tempat usaha yang ternyata berubah fungsi dari izin awalnya dan belakangan malah menjual minuman keras (miras) dan beroperasi seperti sebuah diskotek.
Diketahui ada dua tempat usaha yang diduga melanggar izin awalnya dengan melanggar ketentuan jenis usaha. Yaitu rumah bernyanyi atau tempat karaoke yang menjual miras, serta tempat serupa yang berubah menjadi aroma diskotik, bahkan setiap pekan menghadirkan DJ party.
Masyarakat pun resah, dan Komisi A DPRD Lamongan ikut gerah ketika ada pengaduan. Karena itu Komisi A berencana mengevaluasi keberadaan rumah bernyanyi dan tempat usaha yang dinilai berubah fungsi, bahkan cenderung memicu keresahan masyarakat.
"Banyak pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Komisi A," kata Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Pengaduan itu, menurut Hamzah, mulai ditindaklanjuti dengan memanggil OPD terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ternyata menurut pihak DPMPTSP bahwa perizinan tempat usaha yang menyalahi fungsi itu masuk kategori menengah, dan menjadi ranah provinsi, meski juga ada yang menjadi kewenangan daerah (kabupaten).
Diungkapkan Hamzah, izin tempat hiburan karaoke di Lamongan hanya ada satu, yang berinisial N. "Selain (tempat hiburan) N itu, tidak ada," tegasnya.
Karena itu, disampaikan Hamzah, Komisi A perlu menanyakan dan memeriksa ulang izin awalnya untuk dilakukan migrasi ke IMB di online single sobmission (OSS).
Langkah dari Komisi A untuk menanggapi pengaduan masyarakat itu sudah ditindaklanjuti, yakni melakukan hearing dengan DPMPTP dan Satpol PP, Selasa (14/6/2022) siang. "Selanjutnya kami berkomunikasi dengan Disparbud Disperindag, serta akan memanggil 4 OPD," tambahnya.
Terkait pengaduan masyarakat terkait adanya satu tempat usaha dalam kota, menurut Hamzah, diketahui bahwa izinnya hanya berupa kafe minuman non alkohol. "Ada dalam satu lokasi yang punya dua izin. Tetapi izin tentang karaoke atau DJ tidak ada," katanya.
Komisi A juga mendapat informasi bahwa adarumah bernyanyi yang kini berubah total seperti sebuah dan ada DJ. Ia menegaskan, live musik yang sifatnya menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat, tidak diperbolehkan.
Terkait izin penjual minuman, menurut Hamzah, juga dibedakan. Kalau diminum di tempat, maka itu sudah masuk izin bar yang merupakan izin menengah dan masuk ranah provinsi.
Tetapi perizinan di Lamongan sudah terintegrasi dengan OSS yang lebih memudahkan para pengusaha dan pengajuannya langsung ke pusat. "Tetapi sistem perizinan seperti itu masih ada celah atau kelemahannya," pungkasnya. *****