Berita Entertainment
SOSOK Rudi Si Pelapor Iko Uwais yang Dilaporkan Balik ke Polda Metro, Beda Versi Soal Rp 150 Juta
Ini lah sosok Rudi yang melaporkan Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota yang kemudian dilaporkan balik sang aktor ke Polda Metro Jaya Jakarta.
SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Rudi yang melaporkan Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota yang kemudian dilaporkan balik sang aktor ke Polda Metro Jaya Jakarta.
Rudi melaporkan Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022).
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.
Setelah dilaporkan, Iko Uwais tak tinggal diam.
Baca juga: Biodata Iko Uwais yang Akan Adu Akting dengan Jason Statham & Sylvester Stallone di Expendables 4
Suami penyanyi Audy Item ini melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan dan atau pencemaran nama baik.
Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.
Setelah laporan tersebut diterima, Iko Uwais langsung menjalani visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (14/6/2022) dini hari.
"Tadi kami melaporkan ke Polda Metro Jaya itu, mulai membuat laporan pukul 00.00 WIB lewat dan sekarang posisi Bang Iko sedang on the way ke sini, habis melakukan visum yang didampingi pihak polisi," ucap kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala, dalam jumpa pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).
Namun Leo tidak membeberkan bukti-bukti yang diberikan Iko Uwais kepada polisi saat membuat laporan di Polda Metro Jaya.
"Kami sudah menyiapkan beberapa dokumen, tapi kami enggak bisa buka di sini karena kami sudah melaporkan di kepolisian. Jadi, kita harus hormati proses yang berjalan di kepolisian," ujar Leo.
Lalu, siapa sebenarnya Rudi?
Kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala mengatakan sebelum kejadian ini, Iko memang menjalin kerjasama dengan Rudi untuk membangun rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Rudi adalah seorang desainer interor untuk rumah Iko.
Iko Uwais sepakat dengan nominal yang diberikan Rudi senilai Rp 300 juta, dan ia membayar setengah dari harga, yakni Rp 150 juta.
"Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab," ucap Leo dalam jumpa pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan pada Selasa (14/6/2022) dini hari.
Leo menjelaskan, ketika Iko Uwais menanyakan kelanjutan proyek tersebut, Rudi tidak merespons kliennya dengan baik.
Iko Uwais pun memutuskan menghubungi pihak kontraktor yang sudah ditunjuk untuk menghubungi Rudi secara langsung.
"Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru Rudi ini diduga bersama-sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan-pernyataan mencemarkan nama baik klien kami," kata Leo.
"Jadi, pada saat kejadian, klien kami itu mencoba untuk mengambil foto atau video yang membuktikan Saudara Rudi ini ada di rumah," ucap Leo melanjutkan.
Namun tindakan Iko Uwais diketahui oleh Rudi yang merasa keberatan.
"Dia teriak ke klien kami, dia memaki klien kami dan keluarga, ada istri dan kakaknya di situ. Melihat respons dari Rudi dan istri, klien kami berusaha untuk balik ke rumah, agar tidak menjadi keributan yang berkepanjangan," ungkap Leo.
Leo menambahkan, ternyata tindakan Rudi dan istri tidak berhenti sampai situ saja.
Mereka justru merekam balik Iko Uwais dengan nada diduga mengancam lalu memviralkan. Karena ada kejadian seperti itu, Iko Uwais berusaha untuk menghentikan mereka lantaran berpotensi merusak nama baik.
"Pada saat klien kami berusaha menghentikan tindakan istrinya Rudi yang merekam ini, justru Rudi ini melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri (perut) klien kami," ujar Leo.
Menurut Leo, meskipun mendapatkan serangan, Iko Uwais tidak melawan dan menahan diri hingga kemudian Rudi berusaha membanting.
"Akhirnya, karena klien kami dalam posisi terjepit, dia harus melakukan pembelaan diri.
Enggak mungkin orang mau dipukul tapi diam terus. Melawanlah, melakukan pembelaan diri dengan cara menggeser kakinya dan akhirnya Rudi ini terjatuh," ungkap Leo.
Firmansyah yang melihat insiden ini berusaha melerai Iko Uwais dan Rudi.
Tetapi, kepala Firmansyah justru hendak dipukul Rudi menggunakan tutup tong sampah.
"Nah, melihat kondisi itu, ya otomatis klien kami, Bang Iko berusaha untuk menyelamatkan saudaranya, ditendang sebagai bentuk pembelaan. Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud menciderai atau melukai saudara Rudi," tutur Leo.
Dengan penjelasan tersebut, Leo menegaskan bahwa Rudi telah memutarbalikkan fakta dalam laporannya di Polres Metro Bekasi Kota.
"Saudara Rudi, yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi, telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," tegas Leo.
Versi Rudi
Pengakuan Berbeda diungkapkan Rudi di hadapan penyidik polisi.
Rudi menuduh Iko baru membayar setengah harga jasa desain interior yang dibuatnya.
Setelah beberapa waktu, Rudi menagih sisa pembayaran dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp kepada Iko Uwais.
Kendati demikian pesan Rudi tidak mendapatkan respon dari Iko Uwais.
Dalam sebuah kesempatan, Rudi bersama istrinya melintas di depan rumah Iko Uwais menggunakan mobil. Sehingga Iko Uwais yang melihat langsung memanggil sang desainer.
Rudi, Audy Item dan Firmansyah menghampiri Rudi bersama istri. Di sana terjadi percekcokan sehingga berujung pada dugaan penganiayaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengungkapkan, Iko Uwais diduga memesan jasa desain interior untuk merenovasi rumah miliknya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Kronologi ini, ini awalnya saudara Iko menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, belum lama ini.
Lebih lanjut Iko Uwais diduga baru membayar uang perjanjian renovasi setengah sehingga sang korban berinisial R meminta kepada Iko Uwais untuk melunasinya.
"Kemudian, dengan perjanjian, dengan nominal tertentu, baru dibayar setengahnya. Kemudian, setelah itu ditagih oleh korban," ujar Zulpan.
"Korban artinya orang yang bekerja di desain interior rumahnya. Ditagih, dengan mengirimkan invoice melalui Whatsapp," sambungnya.
Namun, menurut kesaksian korban, Iko Uwais diduga tidak menanggapi respon terkait permintaan perjanjian uang yang telah disepakati.
"Namun, tidak direspon oleh Iko Uwais. Setelah itu, pada Sabtu, 11 Juni 2022, korban bersama denga saksi, yaitu Istri daripada korban ingin pulang dan melintas di depan rumah iko Uwais, kemudian saudara Iko Uwais memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak," ucap Zulpan.
Setelahnya Iko bersama dengan sang istri Audy Item keluar rumah untuk menghampiri sang desainer dan dilanjutkan dengan aksi pemulukan oleh pemeran film The Raid itu.
Menurut keterangan Zulpan, korban saat itu mengalami luka-luka bekas penganiayaan.
"Setelah itu korban bersama istrinya turun dr mobil. Kemudian, Iko bersama dengan Firmansyah dan Audy, istri drpada Iko Uwais, menyampari korban dan saksi," tutur Zulpan.
"Saksi ini istri korban ya. Setelah itu cekcok. Setelah cekcok, saudara Iko Uwais dah Firmansyah langsung memukul korban hingga korhan mengalami luka. Selanjutnya korban melanjut persoalan ini ke Polres Metro Bekasi Kota," jelas Zulpan.
Saat ini korban berinisial R telah melaporkan dugaan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dan tengah diproses lebih lanjut.
"Kemudian langkah yang diambil sekarang, sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bekasi Kota terhadap korban atas nama Rudi, beberapa saksi, ada dua saksi yang sudah diperiksa," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iko Uwais Beberkan Kronologi Penganiayaan, Sebut Rudi Putar Balikkan Fakta Peristiwa"