Berita Malang Raya
Polres Batu Laksanakan Tilang Elektronik, Seperti Ini Mekanisme Penidakannya
Masyarakat diharapkan meningkatkan kesadarannya selama operasi ini. Selain untuk menjaga keselamatan orang lain.
Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BATU - Satlantas Polres Batu mengoperasikan mobil patroli yang mengincar para pelanggar lalu-lintas sejak 14 hingga 26 Juni 2022.
Pengoperasian ini dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2022.
Mobil incar tersebut dilengkapi fasilitas tilang elektronik (E-TLE) serta dua kamera yang menghadap ke depan dan dua kamera yang menghadap ke belakang, jadi total ada empat kamera.
Kasat Lantas Polres Batu AKP Indah Citra Fitriani mengatakan, Kota Batu masuk dalam kategori C. Kategori ini membedakan target masing-masing daerah.
"Kota Batu kan kategori C sehingga targetnya lebih rendah dari kategori A dan B. Tujuannya yaitu supaya anggota yang di bawah tetap bekerja secara maksimal," jelas Indah, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Kelompok Tani di Trenggalek Dipacu untuk Miliki Alat Mesin Pertanian Mandiri
Kendaraan yang dilengkapi alat perekam itu bekerja secara manual dan otomatis.
Sistem otomatis mobil mengincar pelanggar yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan lain sebagainya.
"Sedangkan yang menggunakan knalpot brong, kendaraan tidak lengkap, atau berboncengan tiga hingga tidak pakai spion akan kami lakukan penindakan manual," tegasnya.
Indah menghimbau supaya para pengendara mematuhi aturan-aturan dan tidak melakukan tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas Operasi Patuh Semeru 2022.
Baca juga: Kejaksaan RI Dinilai Sukses Selamatkan Triliunan Uang Negara Meski Anggaran Terbatas
"Contohnya harus memakai helm SNI, kecepatan tidak boleh melebihi batas, pengendara di bawah umur, pengendara mobil tidak memakai safety belt, mengemudi di bawah pengaruh miras, pakai HP saat berkendara, dan melawan arus," imbuhnya.
Masyarakat diharapkan meningkatkan kesadarannya selama operasi ini. Selain untuk menjaga keselamatan orang lain.
Paling penting yaitu menekan angka kecelakaan di wilayah Kota Batu.
Mekanisme penindakannya, pertama petugas mendeteksi pelanggaran. Data hasil deteksi pelanggar lalin diperoleh dari almatsus ETLE-Mobil Incar.
Kemudian dilakukan analisis dan verifikasi. Petugas lalu mengirim surat konfirmasi.
Pelanggar yang menerima surat, diimbau untuk melakukan konfirmasi.
Jika tidak melakukan konfirmasi, maka akan diblokir.
Jika pelanggar melakukan konformasi, langkah selanjutnya adalah oembayaran denda terhadap pelanggaran. Jika denda tidak dibayar, maka akan diblokir.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Petugas-Satlantas-Polres-Batu-memantau-pergerakan.jpg)