Berita Nganjuk

Beri Jaminan Kepemilikan Tanah, Pemkab Nganjuk Gandeng BPN Gulirkan Program PTSL

Marhaen Djumadi mengatakan, melalui program PTSL tersebut, tanah milik masyarakatbisa dibantu untuk mendapatkan sertifikat

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi menyerahkan sertifikat tanah milik warga dalam program PTSL. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Upaya memberikan jaminan kepastian hukum status tanah warga terus dilakukan Pemkab Nganjuk dengan kembali menyerahkan 500 sertifikat tanah. Hal itu dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kerjasama Pemkab Nganjuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk serta pemerintah desa.

Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, melalui program PTSL tersebut, tanah milik masyarakatbisa dibantu untuk mendapatkan sertifikat.

"Seperti yang kita laksanakan di Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro ini. Dengan tanah sudah bersertifikat dapat untuk menghindari terjadinya sengketa tanah, kemudian memiliki kepastian hukum dan menambah nilai jual untuk meningkatkan ekonomi masyarakat," kata Marhaen, Selasa (14/6t/2022).

Dikatakan Marhaen, program PTSL menjadi wujud kehadiran pemda dengan menjembatani masyarakat mendapatkan hak pengakuan atas kepemilikan tanah. Dan itu sekaligus dapat menunjang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat pemilik tanah.

Lebih lanjut dijelaskan Marhaen, program PTSL merupakan program tri juang yang melibatkan tiga lembaga pemerintah. Yakni Pemerintah Desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk dan Pemerintah Daerah. Artinya kepala desa bersama Pemda bekerjasama dengan pihak BPN untuk mensertifikasikan tanah milik warga.

Untuk itu, harap Marhaen, warga penerima sertifikat tanah program PTSL bisa memanfaatkan dengan baik. Di antaranya untuk mendapatkan pinjaman tambahan modal usaha yang dijalankan warga.

Selain itu, bila sertifikat tanah tidak dimanfaatkan, harus disimpan dengan baik dan jangan sampai jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab. "Yang pasti, dengan tanah sudah bersertifikat maka masyarakat bisa tenang dan terhindar dari sengketa tanah," tandas Marhaen.

Plt Kepala BPN Nganjuk, Roki Sumarto mengatakan, melalui program PTSL tersebut, BPN dapat membantu masyarakat untuk memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan bidang tanah. Ini dikarenakan tanah merupakan aset atau sebuah harta karun yang harus dijaga dan dirawat dengan baik.

"Karena semakin tahun, nilai jual tanah semakin mahal. Oleh karena itu, aset yang berupa harta karun ini perlu dijaga dan di perkuat kepastian hukumnya dengan bukti sertifikat. Kami berpesan kepada masyarakat penerima agar di simpan dengan baik dan jangan sampai disalah gunakan," tutur Roki Sumarto.

Seperti diketahui, di Desa Ngrami Kecamatan Sukomoro sebanyak 1300 bidang tanah milik warga ikut dalam program PTSL. Pada tahap pertama sebanyak 362 sertifikat tanah sudah dibagikan kepada warga. Dan pada tahap kedua ada 500 sertifikat tanah yang diberikan kepada masyarakat Ngrami. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved