Surya Militer
Jenderal Andika Perkasa Totalitas Beri Hukuman, Minta Oknum Yonwal Paspampres Dijerat Banyak Pasal
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa begitu totalitas menghukum anak buahnya yang barsalah. Minta Oknum Yonwal Paspampres Dijerat Banyak Pasal.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Jenderal Andika Perkasa Bertindak

Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa tak tinggal diam saat ada oknum TNI diduga terlibat kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah memeriksa sembilan oknum prajurit tersebut.
Namun demikian, Andika mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya jumlah oknum TNI yang akan diperiksa.
Hal tersebut disampaikannya ketika berbincang dengan para pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beserta sejumlah korban.
"Kasus yang di Langkat, sejauh ini kami sudah memeriksa sembilan. Kami tidak menutup, kemudian membatasi hanya sembilan, tidak.
Kami bahkan terus berusaha, untuk terus menggali," kata Andika di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa.
Ia pun meminta informasi kepada LPSK maupun korban terkait adanya dugaan intimidasi yang dilakukan.
Selain itu, Andika juga mengatakan akan mengejar oknum TNI yang terlibat dalam kasus tersebu.
"Jadi saya akan benar-benar mohon dengan sangat, info intimidasi itu mohon disampaikan.
Jadi kami bisa termasuk, mengejar, siapa yang mengintimidasi itu. Kalau dari TNI ya kami pasti menindaklanjuti itu," kata Andika.
Diberitakan sebelumnya Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan selain Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), pihak TNI juga akan mengerahkan tim dari Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) untuk menyelidiki kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Anam mengatakan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa terkait hal tersebut.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Selasa (8/3/2022).