Berita Gresik
Lokasi Pernikahan Pria dengan Domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Kabupaten Gresik Ditutup
Lokasi pernikahan pria dengan seekor domba betina, Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, ditutup.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Lokasi pernikahan pria dengan seekor domba betina, Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, ditutup.
Kain berukuran besar warna kuning menutup pagar pintu masuk pesanggrahan milik anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penutupan dilakukan oleh pihak pesanggrahan sendiri. Aktivitas di pesanggrahan itu tampak sepi.
"Sepertinya ditutup sendiri, tidak ada penjagaan," ujar Plt Camat Benjeng Sulikhah, Jumat (10/6/2022).
Nur Hudi Didin Arianto terlibat kasus penodaan agama usai memfasilitasi pernikahan manusia dengan domba. Begitu juga dengan tiga temannya. Syaiful Arif mempelai pria, Arif pemilik konten Sanggar Cipta Alam (SCA) dan Krisna berperan sebagai penghulu.
Sebelumnya, Ketua MUI Kabupaten Gresik, KH Mansoer Shodiq menjelaskan, pernikahan di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng pada Minggu (5/6/2022) lalu, menggunakan tata cara agama Islam dan meresahkan masyarakat.
MUI Gresik bersama ormas Islam menyampaikan sikap, bahwa pernikahan tidak lazim itu bertentangan syariat Islam.
Penggunaan tata cara nikah secara Islam dengan shigot, dan tata laksana dalam pernikahan dengan domba adalah bentuk penistaan terhadap agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang merupakan Kota Santri.
Semua pelaku yang terlibat dihukum keluar Islam. Semua yang terlibat aktif di dalamnya, wajib bertaubat dengan taubat nasuha, meminta maaf kepada seluruh umat Islam.
"Pernikahan yang terjadi dan sengaja dilakukan masuk kategori sebagai penodaan agama Islam. MUI Gresik bersama ormas Islam merekomendasikan aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan agama Islam sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tutur Kiai Mansoer pada Kamis (9/6/2022) kemarin .
Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan agama Islam, dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
"Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional dan profesional dengan memperhatikan keadilan masyarakat agar memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum," tandasnya.