Travel

Wisatawan Harus Tahu, Tarif Foto di Gunung Bromo Gratis Asal Tak Dikomersilkan

Tarif ini berlaku, apabila ada seseorang yang melakukan pengambilan foto dan video dengan tujuan untuk dikomersilkan.

surya.co.id/ahmad zaimul haq
Wisatawan menikmati keindahan Gunung Bromo sebelum pandemi covid-19. 

SURYA.CO.ID, MALANG - Tarif foto di Gunung Bromo, belakangan ini menjadi perbincangan hangat netizen di media sosial.

Hal ini setelah, ada seorang wisatawan @agung_bromo731 yang mengunggah biaya tarif pengambilan foto dan video di Bromo yang mencapai Rp 1 juta.

Polemik pengambilan foto dan video di Bromo itu, kemudian banyak direspon netizen dan Balai Besar Kawasan Bromo Tengger Semeru BB TNBTS.

Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas TNBTS Syarif Hidayat menyampaikan, sebenarnya ada tarif lain, selain tiket masuk yang harus dibayarkan wisatawan untuk memotret di kawasan Bromo.

Tarif ini berlaku, apabila ada seseorang yang melakukan pengambilan foto dan video dengan tujuan untuk dikomersilkan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.

Baca juga: Ibadah Haji 2022, Wali Kota Kediri Berangkatkan 89 Calon Jamaah Haji ke Tanah Suci

Untuk besaran tarifnya meliputi, pengambilan video komersil Rp 10 juta per paket, handycam Rp 1 juta per paket dan foto Rp 250 ribu per paket.

Sedangkan bagi wisatawan yang ingin melakukan pengambilan foto dan video tanpa tujuan untuk dikomersilkan tidak dikenai tarif alias gratis.

"Pungutan jasa kegiatan alam di TNBTS ini disetorkan ke kas negara sebagai PNBP sesuai ketentuan perundangan. Selanjutnya disetorkan ke kas negara. Jadi bukan untuk petugas di sini," ucapnya.

Menyikapi informasi yang viral di media sosial soal besaran tarif pengambilan foto dan video, TNBTS telah melakukan identifikasi terhadap pemilik akun Instagram @agung_bromo731.

Baca juga: Beri Kemudahan Wajib Pajak, Kabupaten Lamongan Mulai Terapkan E-SPTPD dan E-BPHTB

Dari hasil identifikasi petugas di lapangan, akun yang dimiliki oleh Agung Budianto tersebut melakukan aktivitas pengambilan foto dan video untuk tujuan komersial.

Setelah melakukan komunikasi dan klarifikasi dari Agung, TNBTS menyimpulkan, yang dilakukan Agung dengan memposting ke media sosial hanya untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

TNBTS merasa tidak dirugikan, atau dipermalukan atas insiden besaran tarif pengambilan foto dan video di Bromo.

"Pada prinsipnya saudara Agung ini tidak mempermasalahkan nilai uang yang sudah dibayarkan,"

"Dia juga tidak memiliki maksud membuat gaduh. Kepentingannya hanya menginformasikan kegiatan yang dilakukan itu ada tarif yang harus dibayarkan," terangnya.

Atas kejadian tersebut, TNBTS kini telah memasang banner imbauan kepada pengunjung di beberapa lokasi.

Hal ini untuk memudahkan pengunjung dalam melaporkan jika terdapat pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (Rifky Edgar)

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved