Berita Gresik

Pernikahan Pria dengan Domba, MUI Gresik Minta Aparat Melakukan Penegakan Hukum Secara Tegas

Empat orang yang terlibat dalam konten video pernikahan manusia dengan domba bertaubat di MUI Gresik. 

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Pria yang berperan menikahi domba, Syaiful Arif bertaubat meminta maaf di MUI Gresik, Kamis (9/6/2022). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik merekomendasikan aparat penegak hukum wajib menindak tegas penodaan agama Islam.

Empat orang yang terlibat dalam konten video pernikahan manusia dengan domba bertaubat di MUI Gresik

Mereka adalah anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto selaku pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang menjadi lokasi pernikahan tak lazim, Saiful Arif sebagai pria yang menikah dengan domba, Arif pemilik konten dan Krisna sebagai penghulu. Mereka menangis bertaubat dihadapan para pemuka agama dari MUI Gresik, Ormas Islam PCNU, Muhammadiyah dan LDII. 

Ketua MUI Kabupaten Gresik, KH Mansoer Shodiq menjelaskan, pernikahan tak biasa yang digelar di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada Minggu (5/6/2022) lalu itu menggunakan tata cara agama Sslam dan meresahkan masyarakat.

MUI Gresik bersama ormas Islam menyampaikan sikap, bahwa pernikahan itu bertentangan denga syariat Islam. 

Penggunaan tata cara nikah secara Islam dengan shigot dan tata laksana dalam pernikahan dengan domba adalah bentuk penistaan terhadap agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang merupakan Kota Santri. 

Semua pelaku yang terlibat dihukum keluar Islam. Semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubat nasuha, meminta maaf kepada seluruh umat Islam.

Baca juga: Pemeran Pengantin Pria yang Menikahi Domba Betina Menangis Hebat di MUI Gresik

Baca juga: GRESIK HEBOH Pria Menamakan Dirinya Satrio Piningit Menikahi Domba, Videonya Viral di Medsos

Baca juga: Bupati Gus Yani Angkat Bicara Soal Video Pria Menikahi Domba: Kemunduran Seperti Zaman Jahiliyah

"Pernikahan yang terjadi dan sengaja dilakukan masuk kategori sebagai penodaan agama Islam. MUI Gresik bersama Ormas Islam merekomendasikan aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan agama Islam sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya, Kamis (9/6/2022).

Disebut, pemerintah wajib mencegah setiap penodaan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut. 

"Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional dan profesional dengan memperhatikan keadilan masyarakat agar memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum," tandas Kiai Mansoer.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved