Berita Pasuruan

Pengutil HP Menangis Usai Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Akui Pusing Cari Modal Beternak Lele

Pria asal Pandaan itu lantas mendapatkan kemeja putih, celana hitam dan peci hitam sebagai tanda kembali bisa menghirup udara bebas

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Pelaku pencurian HP mencium tangan Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdanu Dwiyantoro, setelah kasusnya diselesaikan dengan restorative justice. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Tangisan Angga Isma Wahyudi Himawan (33), warga Dusun Pandelegan, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan pecah setelah kasus hukum yang menjeratnya dinyatakan selesai. Angga dibebaskan meski sebelumnya sudah diperiksa atas tuduhan mencuri handphone (HP) di Gempol beberapa waktu lalu.

Angga menangis setelah mendengar Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Ramdanu Dwiyantoro menyatakan kasusnya selesai. Ia langsung mencium tangan kajari dan meminta maaf.

"Terima kasih, pak. Saya mohon maaf atas kekhilafan saya. Saya janji tidak akan mengulangi perbuatan pencurian lagi. Terima kasih, terima kasih," ucap Angga.

Kepada SURYA, Angga mengaku tidak berniat untuk mencuri. Menurutnya, itu hanya spontanitas. Ia hanya melihat ada dua HP yang diletakkan di sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan.

"Tidak ada niatan. Itu kebetulan saat lewat di Gempol, ada HP tergeletak. Akhirnya kepikiran untuk mengambilnya. Saat itu, saya butuh uang untuk modal ternak lele," akunya.

Ia mengaku sudah dua tahun sulit mencari pekerjaan dan mendapatkan penghasilan. Usaha ternak lelenya terpuruk, apalagi dihantam pandemi. Pasarnya susah dan semua pakan sekaligus perlengkapannya mahal.

"Ya bangkrut. Kemarin kepikiran ingin memulai lagi. Tetapi tidak ada modal. Kalau usaha lele bisa untung sampai Rp 5 juta setiap kali panen, tiga bulan sekali. Saya minta maaf atas perbuatan saya ini," ungkapnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memang menempuh keadilan restoratif atau restorative justice terhadap kasus pencurian HP yang dilakukan Angga.

Pria asal Pandaan itu lantas mendapatkan kemeja putih, celana hitam dan peci hitam sebagai tanda kembali bisa menghirup udara bebas. Borgol yang menjerat kedua tangannya pun dilepas.

Ia lantas sujud syukur di hadapan fasilitator, seperti Kejaksaan, TNI, kepolisian, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Orangtua Angga pun ikut menyampaikan terima kasih kepada kejaksaan.

Kajari Ramdhanu mengatakan, ada beberapa dasar yang membuat perkara ini restorative justice. Pertama yang bersangkutan sudah melakukan perdamaian secara tertulis dan saling memaafkan. Selain itu, kata Ramdhanu, yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindakan pidana dan ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.

"Mudah mudahan ini memberikan manfaat dan semoga memberikan efek jera dan yang bersangkutan tidak mengulangi kejahatannya kembali. Dan mudah-mudahan, bisa memenuhi asas keadilan," ujar Ramdhanu.

Disampaikanmya, tidak semua kasus pidana bisa diusulkan restorative justice, karena ada beberapa unsur yang harus terpenuhi dulu. "Kami menjalankan sesuai instruksi Jaksa Agung. Ada 6 kasus yang diselesaikan dengan cara restorative justice," urainya. ******

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved